KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Suap Dana PEN

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 23 Juni 2022 18:30 WIB

Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. Nama Ardian terseret kasus ini karena diduga menerima suap 131.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi menjelang tutup tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru di kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau dana PEN. Keduanya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke dan wiraswasta LM Rusdianto Emba. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Seletan, Kamis, 23 Juni 2022.

KPK menduga kedunya menerima suap bersama dengan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M. Ardian Noervianto. Uang diterima untuk mengurus pengajuan dan PEN Kolaka Timur tahun 2021.

Kasus bermula ketika Bupati Kolaka Timur Andi Merya sedang mencari dana segar melalui pinjaman PEN daerah. Merya menghubungi Rusdianto Emba yang dikenal punya banyak koneksi.

Rusdianto kemudian mencari akses ke pejabat di Kemendagri melalui Sukarman Loke dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur. Syukur kebetulan teman Ardian di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri.

Dari perkenalan itu, Ardian melalui Syukur menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan memberikan rekomendasi plafon pinjaman Rp 151 miliar untuk Kolaka Timur dengan syarat fee tiga persen. Pemberian dilakukan secara dicicil Rp 1,5 miliar sebelum pengajuan dan sisanya setelah dikabulkan.

Ardian Noervianto menerima Rp 1,5 miliar dalam bentuk Sin$ 131 ribu dari Andi Merya melalui perantara pada 21 Juni 2021. Selain uang itu, jaksa mendakwa Sukarman dan Syukur turut menerima uang dari Andi Merya secara bertahap melalui transfer.

Jumlah dana PEN seluruhnya yang mereka bertiga terima adalah Rp 2,405 miliar. Setelah menerima uang itu, Ardian menandatangani surat yang berisi pertimbangan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp 151 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Dana PEN Kolaka Timur

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

15 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

1 hari lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya