Mayoritas Daerah Kini PPKM Level 1, Ini Pelonggaran dan Aturannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 10 Juni 2022 19:59 WIB

Siswa usai mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di SMA Ricci 2, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu, 25 Mei 2022. Pemerintah pusat menerapkan PPKM level 1 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022. TEMPO/ Cristian Hansen

TEMPO.CO, Jakarta -Perlahan kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun sehingga mayoritas daerah berstatus PPKM Level 1.

Sejak memasuki bulan Juni kasus sudah minim, bahkan per tanggal 9 Juni 2022 tidak terdapat kasus baru terkonfirmasi. Sehingga aturan mulai dilonggarkan dan sudah banyak daerah lebih leluasa.

Pelonggaran di PPKM Level 1

Meski peraturan agak dilonggarkan, aturan yang berlaku tetap harus dipatuhi agar tidak ada lagi penyebaran di tengah masyarakat.

Berdasarkan surat edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 wilayah Jawa-Bali diberlakukan PPKM Level 1.

Berikut peraturan yang berlaku untuk berbagai sektor untuk wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 1 khususnya wilayah Jawa dan Bali.

  • Sektor Pendidikan

Aturan untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Satuan pendidikan juga boleh tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. Hal ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi,

Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

  • Sektor Non-esensial
Advertising
Advertising

Kegiatan yang berada pada sektor non-esensial dapat diberlakukan work from office (WFO) 100 persen untuk pekerja yang sudah menerima vaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu masuk saat masuk dan keluar tempat kerja.

  • Sektor Esensial

Kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan maksimal 100 persen staff yang berkaitan dengan masyarakat dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Untuk perhotelan, pengunjung dan staf wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai skrining. Sebab pengunjung yang boleh masuk hanya kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi dan yang tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan.

Berikutnya: Tempat menjual kebutuhan sehari-hari...
<!--more-->

  • Tempat Penjualan Kebutuhan Harian

Untuk tempat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar

tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dapat menampung 100 persen kapasitas pengunjung dengan ketentuan yang boleh masuk hanya dengan kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi dan yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.

Apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam. Bagi tempat yang tidak menjual kebutuhan harian seperti pasar rakyat juga boleh beroperasi 100 persen.

Sedangkan untuk pedagang kaki lima, laundry, pangkas rambut, bengkel, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah.

  • Makan dan Minum di Tempat Umum

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan 100 persen kapasitas pengunjung.

Untuk restoran, rumah makan, cafe yang berada dalam gedung maupun mall dapat buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas penuh dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Sedangkan tempat makan yang hanya buka saat malam boleh beroperasi sejak pukul 18.00 hingga 02.00 dini hari waktu setempat dengan kapasitas penuh dan memberlakukan protokol kesehatan ketat. Syarat untuk pengunjung adalah kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi.

Berikutnya: Untuk operasional mall atau pusat belanja
<!--more-->

  • Mall dan Bioskop

Untuk operasional mall atau pusat perbelanjaan dan bioskop dapat beroperasi hingga kapasitas maksimal dengan syarat pegawai dan pengunjung termasuk dalam kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi.

Pengunjung yang berusia dibawah 12 tahun harus didampingi orang tua dan bukti vaksinasi (untuk usia 6-12 tahun) minimal dosis pertama.

Cafe atau tempat makan yang ada di dalamnya juga dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen untuk
dine in.

  • Kegiatan Seni Budaya, Olahraga dan Sosial Masyarakat

Untuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan pengunjung termasuk dalam kategori ‘Hijau’ atau tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan. Untuk hajatan atau resepsi pernikahan juga diizinkan dengan 100 persen kapasitas ruangan

  • Sektor Industri

Staf yang berada di sektor produksi dapat beroperasi 100 persen dalam setiap shift dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan.

Seluruh karyawan tidak boleh makan bersamaan. Selain itu seluruh karyawan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat akan masuk dan keluar tempat kerja.

Penggunaan fasilitas publik juga dibuka dengan kapasitas 100 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Transportasi umum pada wilayah PPKM Level 1 juga dapat diberlakukan dengan 100 persen pengunjung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

TATA FERLIANA
Baca : PPKM Level 1 di Jabodetabek, Sektor Retail Bakal Langsung Tancap Gas?

Berita terkait

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

56 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

6 Maret 2024

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Prof Erlina Burhan Soal Debat Capres Tema Kesehatan: Seriuslah Tangani TBC

4 Februari 2024

Prof Erlina Burhan Soal Debat Capres Tema Kesehatan: Seriuslah Tangani TBC

Debat capres salah satunya mengusung tema kesehatan. Dokter spesialis paru Prof Erlina Burhan mengharapkan pemerintah mendatang serius tangani TBC

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Pembangunan Rumah Mewah di Menteng, Tanggapan Bawaslu Jakpus akan Dilaporkan ke DKPP

4 Januari 2024

Top 3 Metro: Pembangunan Rumah Mewah di Menteng, Tanggapan Bawaslu Jakpus akan Dilaporkan ke DKPP

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang pembangunan rumah mewah di Menteng, Bawaslu Jakpus akan dilaporkan ke DKPP, kasus Covid-19 di Depok.

Baca Selengkapnya

Kasus COVID-19 Melonjak Lagi Jelang Libur Nataru, Kenali 6 Penyakit di Musim Hujan

29 Desember 2023

Kasus COVID-19 Melonjak Lagi Jelang Libur Nataru, Kenali 6 Penyakit di Musim Hujan

Tetap waspada, baik tengah libur Nataru atau di rumah saja, penyakint di musim hujan tak cuma batuk dan pilek.

Baca Selengkapnya

Libur Natal dan Tahun Baru saat Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Pesan Pakar Kesehatan

27 Desember 2023

Libur Natal dan Tahun Baru saat Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Pesan Pakar Kesehatan

Pakar meminta masyarakat dapat menjalani libur Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kenaikan kasus COVID-19 dengan cara berikut.

Baca Selengkapnya

Perlunya Masukkan Unsur Kesehatan di Resolusi Tahun Baru

26 Desember 2023

Perlunya Masukkan Unsur Kesehatan di Resolusi Tahun Baru

Membuat resolusi sehat adalah langkah pertama untuk mencapai keseimbangan dalam hidup sehingga perlu dimasukkan dalam resolusi tahun baru.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.

Baca Selengkapnya