Karena kesulitan mendapatkan pinjaman tambahan lahan seluas 38 hektar yang dibutuhkan, produksi tambang Newmont tidak bisa berlangsung sesuai kapasitas yang pada akhirnya akan berdampak pada terancamnya aktivitas ribuan tenaga kerja di sana.
Desas-desus yang berkembang di kalangan pekerja, jika izin penggunaan tambahan lahan itu tak kunjung disetujui, dapat dipastikan PT Newmont akan mempersingkat waktu operasinya dari semula hingga 2021 menjadi hanya sampai 2015.
Keresahan tersebut sudah berlangsung selama setahun terakhir ini, sejak perusahaan memberitahukan rencana pengurangan pekerja tersebut. Waktu itu Departemen Sumber Daya Manusia PT Newmont sudah melakukan sosialisasi. "Pekerja diminta kesiapannya apabila terkena kebijakan pengurangan pekerja," ujar salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Sejak dibukanya operasi tambang Batu Hijau di Kecamatan Jerweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, PT Newmont telah memperoleh izin pinjam pakai lahan hutan seluas 6.400 hektar, di antaranya 2.100 hektar dibuka untuk keperluan tambang termasuk 600 hektar untuk sumur tambang.
Untuk keperluan kawasan tambang, PT Newmont menggunakan lahan hutan produksi dan hutan lindung, termasuk kawasan perlindungan untuk berbagai keperluan, seperti anntara lain penggalian lubang tambang, penimbunan (stockpile), penumpukan limbah padat, proses air tambang dan perumahan. Selebihnya untuk kawasan perlindungan.
Tapi lambat laun ternyata PT Newmont masih memerlukan lahan tambahan lagi seluas 38 hektar untuk menumpuk batuan tambang yang belum segera diproses.
Manajer Public Relations PT Newmont, Kasan Mulyono, mengatakan izin pinjam pakai masih diurus dan perusahaan akan berusaha menyesuaikan kegiatan operasi selama izin belum keluar. "Sebisa mungkin tidak melakukan pemutusan hubungan kerja," katanya menjawab konfirmasi melalui email yang diterima Tempo, Sabtu (14/2) pagi ini.
SUPRIYANTHO KHAFID