Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Lain Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Editor

Amirullah

Selasa, 7 Juni 2022 00:10 WIB

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar menuju Rutan Salemba Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO atau crude palm oil dan turunannya pada Senin, 6 Juni 2022. Ketiganya diperiksa perihal Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menjerat lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan korupsi ekspor CPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, 6 Juni 2022.

Tiga saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni EJ selaku Head Export Import Departemen Wirm, dan FL selaku Shopping & Logistik Departemen Head Wilmar Group, ihwal penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kemudian saksi T selaku Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI), yang diperiksa soal pembelian dan penjualan minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group, serta pemberian bukti-bukti transaksi penjualan.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Perdagangan, berinisial SM, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Selain SM, penyidik juga memeriksa F bin K selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single, Sub-Mission Perizinan Ekspor di Kemendag.

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelima tersangka itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M.A. selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei selaku pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia.

Perbuatan para tersangka itu dinilai mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yaitu kenaikan harga serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

Berita terkait

Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

1 jam lalu

Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

15 jam lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

Tim Satgas SIRI Kejagung tangkap tersangka korupsi yang hendak kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,

Baca Selengkapnya

Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

1 hari lalu

Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

1 hari lalu

Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.

Baca Selengkapnya

Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

1 hari lalu

Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.

Baca Selengkapnya

Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

1 hari lalu

Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.

Baca Selengkapnya

Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

1 hari lalu

Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

1 hari lalu

Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan ke anak perusahaan Duta Palma Group yang lain untuk melacak aset-aset milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

1 hari lalu

Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646.

Baca Selengkapnya

Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

2 hari lalu

Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Baca Selengkapnya