KPK Belum Mau Ungkap Kasus yang Bikin Mardani Maming Diperiksa
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Sabtu, 4 Juni 2022 12:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum membuka kasus korupsi yang membuat eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming diperiksa. KPK enggan menjelaskan kasus itu karena masih di tahap penyelidikan.
“Prosesnya masih penyelidikikan jadi informasi itu belum bisa kami buka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jumat, 3 Juni 2022.
Alex mengatan tim penyelidik masih bekerja mengumpulkan keterangan. Dia mengatakan KPK pasti akan memberikan detail kasus bila menemukan peristiwa pidana dan bukti yang cukup. “Tentu nanti akan diekspos dan tentu kami sampaikan,” kata dia.
Alex juga enggan berkomentar tentang pernyataan Mardani seusai diperiksa yang menyebut nama pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. “Sekali lagi ini masih penyelidikan,” kata dia.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming irit bicara seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia hanya menyinggung nama Haji Isam.
"Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya di sini karena permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani di lobi Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.
Sebelumnya, KPK memanggil Mardani untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus korupsi. “Ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyidik,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 2 Juni 2022.
Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap politikus PDIP tersebut. Ali mengatakan belum bisa memberi keterangan karena masih di tahap penyelidikan.
Nama Mardani mencuat dalam sidang kasus suap izin usaha tambang di Tanah Bumbu. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat, 13 Mei 2022, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio menjadi saksi. Dalam sidang tersebut, Christian mengatakan mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.
Pengacara Mardani, Irfan Idham membantah adanya aliran dana tersebut. Irfan mengatakan kliennya tak terlibat dalam dua perusahaan yang disebut oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Christian Soetio, dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu.
Irfan menyatakan bahwa pihaknya memiliki fakta baru berupa dokumen untuk membantah kesaksian Christian soal aliran dana ke Mardani Maming. “Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, melalui siara pers yang diterima Tempo Rabu, 25 Mei 2022.