Sempat Protes, DPR Setujui Tambahan Anggaran Haji Rp 1,5 T Usulan Menag Yaqut

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 31 Mei 2022 18:50 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ketiga kanan), Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto (ketiga kiri), dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan (kedua kiri) menandatangani dokumen pengesahan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai tambahan anggaran haji reguler sebesar Rp 1,5 triliun. Usulan tersebut disetujui setelah lembaga legislatif mendapat penjelasan rincian kebutuhan dari Menag Yaqut dan dilakukan penyisiran anggaran ulang.

"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui usulan Menteri Agama RI mengenai tambahan anggaran operasional haji reguler pada penyelengaaraan ibadah haji 1443/2002 sebesar Rp1,5 triliun," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Selasa, 31 Mei 2022.

Rincian anggaran yang disetujui tersebut yakni biaya masyair haji reguler sebesar Rp1,46 triliun, biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp 25,7 miliar, dan selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp 19,27 miliar. Dana untuk masyair dan landing bersumber dari dana efisiensi dan nilai manfaat. Sementara untuk pembiayaan kurs diambil dari dana efisiensi valuta asing sebesar Rp 11 miliar dan safeguarding sebesar Rp 4 miliar, serta sisanya Rp 4,2 miliar.

Semula Menag Yaqut mengusulkan tambahan untuk biaya operasional haji reguler dan haji khusus sebesar Rp 1.518.056.480.730 dalam rapat kerja dengan DPR, kemarin. Usul tersebut sempat diprotes Komisi VIII karena disampaikan beberapa hari menjelang pemberangkatan haji kloter pertama pada 4 Juni 2022. Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga sudah terbit.

Kata Yaqut, tambahan anggaran haji ini terjadi karena Kerajaan Arab Saudi memberlakukan kebijakan menaikkan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Saudi menetapkan paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jemaah sebesar SAR5,656,87. Sementara itu, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02 per jemaah. Sehingga, terjadi kekurangan sebesar SAR 4.125,02 per jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR 380.516.587,42 atau setara dengan Rp 1,46 triliun.

Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya sebesar Rp 25,7 miliar. Dan ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp 19,2 miliar serta operasional haji khusus Rp 9,32 miliar. Kemudian Rp 9,1 miliar untuk biaya masyair petugas haji daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) yang diusulkan dibebankan kepada APBD.

Setelah DPR meminta anggaran disisir ulang, biaya masyair untuk haji khusus diputuskan tidak dibebankan pada dana efisiensi dan nilai haji, melainkan dari dana manfaat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas persetujuan calon jemaah haji khusus. Usulan lainnya, disetujui dalam rapat sore ini.

Tambahan anggaran haji 2022 yang diminta Menag Yaqut juga dipastikan tidak akan dibebankan langsung kepada calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini. "Jadi para calon jamaah haji yang akan berangkat tidak perlu risau, galau, atau pun deg-degan, karena penambahan anggaran ini tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji yang berangkat dalam waktu dekat ini," ujar Yandri.

DEWI NURITA

Baca Juga: Menteri Agama Mengaku Puas dengan Hotel yang Disiapkan untuk Jemaah Haji

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

23 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

2 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

2 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

3 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

3 hari lalu

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.

Baca Selengkapnya