Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Baja

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Juli Hantoro

Senin, 30 Mei 2022 22:20 WIB

Petugas Kejaksaan Agung membawa tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021 keluar Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin, 30 Mei 2022. Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus pada Senin, 30 Mei 2022, menetapkan seorang tersangka bernama Taufiq dalam kasus korupsi impor baja tahun 2016-2021. Pria tersebut merupakan Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keteramgan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.

Dia mengatakan peran tersangka dalam perkara ini, yaitu bekerja sama dengan BHL. BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka T untuk diberikan kepada tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan RI.

“Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan Surat Penjelasan (Sujel) di Jl. Pramuka Jakarta dan setelah dipalsukan oleh Tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,” ujarnya.

Menurutnya, Taufiq diduga berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

Advertising
Advertising

Taufiq ditahan...

<!--more-->

Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan Taufiq di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022,” ujar Ketut.

Tersangka T disangka melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kronologi perkara...

<!--more-->

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Tahan Banuera (37) selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan pada Kamis (19/5).

Perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai dengan 2021, ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (Sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.

Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut.

Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Impor Baja

MUTIA YUANTISYA/ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

5 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

1 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

2 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

2 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya