Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Blokir Rekening PT DJM

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Febriyan

Jumat, 27 Mei 2022 22:36 WIB

Tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Irfan Kurnia diduga korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik KPK memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) yang terlibat dalam kasus korupsi helikopter AW-101. Rekening itu disebut menyimpan dana senilai Rp 139,4 miliar.

“Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Mei 2022.

Dia mengatakan pemblokiran rekening bank PT DJM sebagai langkah sigap KPK menyita simpanan uang tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya.

“Sebagaimana diketahui, dari pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan negara Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar atau 30 persennya,” katanya.

Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak, Ujar Ali Fikri, Helikopter ini diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya. Ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara.

Advertising
Advertising

“KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini,” ucap Ali.

Menurutnya, tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan.

“Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien,” kata Ali Fikri.

Oleh karena itu, KPK turut mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway sebagai tersangka.

Kasus korupsi helikopter AW 101 ini juga ditangani oleh Puspom TNI yang telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA; Pejabat Pemegang Las Letkol administrasi WW; Staf Pejabat Pemegang Kas, Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS; dan Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB. Akan tetapi Puspom TNI menyatakan telah menghentikan penyidikan kasus ini. Panglima TNI Andika Perkasa menyatakan tengah mempelajari penghentian kasus ini.

Baca: KPK Menahan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW 101

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya