Pemerintah Perpanjang PPKM, Kemendagri: Daerah dengan Level 1 Terus Meningkat
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 24 Mei 2022 09:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM meski telah ada pelonggaran. Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, jumlah wilayah dengan PPKM Level 1 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali terus meningkat.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.
Untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.
Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kabupaten Pamekasan), serta tidak ada daerah di level 4.
Perpanjangan PPKM di Luar Jawa -Bali juga memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.
<!--more-->
Sedangkan, penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2 dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah, dan penurunan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.
"Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," ucapnya.
Perpanjangan PPKM
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan perpanjangan PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu sekali.
Pengaturan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, sedangkan untuk pengaturan PPKM Luar Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut berlaku hingga 6 Juni 2022.
Safrizal tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dapat berakibat pada naiknya kembali kasus COVID-19.
"Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada," kata dia.
Pemerintah daerah katanya tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi ini dapat segera dilewati.
Masyarakat diminta tak lengah...
<!--more-->
Sebelumnya Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dengan dilonggarkannya kegiatan di luar ruangan. Sebab, Indonesia masih dalam fase pandemi terkendali dan masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum masuk ke fase endemi.
“Apakah kita bisa masuk lewat pandemi ke transisi endemi? Maka sebenarnya ada beberapa step yang kita lewati dari pandemi kemudian deselerasi, terkendali, eliminasi, dan eradikasi," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan melalui Youtube, Senin, 23 Mei 2022.
Menurut Dante Saksono, saat ini Indonesia ada pada periode terkendali atau tepatnya, pandemi yang terkendali. Ini disebabkan tidak ada disrupsi pada aktivitas sosial masyarakat dan kasus Covid-19 yang semakin menurun.
“Pandemi yang terkendali ini masih menuju fase berikutnya dan mudah-mudahan akan semakin baik sampai ke fase eliminasi dan akhirnya ke eradikasi,” ucap Dante Saksono.
Baca juga: Indonesia Mulai Transisi dari Pandemi Covid-19 Menuju Endemi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini