Menkes: Indikasi Kasus Covid-19 Naik 27-34 Hari Usai Lebaran

Rabu, 18 Mei 2022 01:12 WIB

Pemudik membawa barang bawaanya setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022. Ribuan pemudik dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai berdatangan ke Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Sementara itu, puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi akan terjadi pada Sabtu 7 Mei hingga 8 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sampai hari ini pihaknya belum melihat ada kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan usai mudik lebaran. Tapi berdasarkan pengalaman lebaran tahun lalu, Budi menyebut tanda-tanda kenaikan kasus biasanya terlihat 27 sampai 34 hari sesudah hari raya.

"Jadi kalau hari raya (lebaran) kemarin 2 Mei, ya kami lihat di akhir bulan ini, insya Allah tak ada kenaikan signifikan, tapi nanti kami tunggu," kata Budi dalam konferensi pers, Senin, 17 Mei 2022.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, penambahan kasus baru pada 2 Mei lalu berada di angka 168. Saat itu, pasien sembuh mencapai 371 orang dan pasien meninggal mencapai 14 orang. Adapun jumlah kasus aktif saat itu mencapai angka 7.257.

Advertising
Advertising

Sementara terakhir pada 17 Mei, pertambahan kasus baru mencapai angka 247. Jumlah pasien sembuh mencapai 1.029 orang dan pasien meninggal 17 orang. Adapun jumlah kasus aktifnya mencapai angka 3.898.

Budi juga merasa masih akan ada kenaikan kasus baru lagi selepas lebaran ini. "Feeling saya seharusnya ada, karena mobilitas naik tinggi," kata dia.

Akan tetapi, saat ini positivity rate masih 5 persen dan reproduction number juga masih di bawah angka 1 persen. "Harusnya ini masih terkendali," kata dia.

Meski masih menunggu indikasi kenaikan kasus, pemerintah tetap melonggarkan protokol kesehatan. Di hari yang sama, Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker.

Menurut dia, kebijakan ini diambil karena kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah jauh lebih terkendali. Meskipun diperbolehkan, Jokowi menyaratkan beberapa hal dari kebijakan tersebut.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan," ujar Jokowi.

Baca juga: DKI Dukung Jokowi yang Membolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka

Berita terkait

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

13 jam lalu

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

17 jam lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

18 jam lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

2 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya