Pejabat Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Ini Modusnya

Selasa, 19 April 2022 16:04 WIB

Sejumlah pengecer mengantre saat distribusi minyak goreng curah di Manado, Sulawesi Utara, Jumat 8 April 2022. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai menyalurkan minyak goreng curah untuk masyarakat umum dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalu sejumlah pengecer dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Kejaksaan menduga para tersangka mengakali izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan.

“Kelangkaan ini ironis sekali, karena Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Kejaksaan menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dari kalangan penyelenggara negara. Sementara, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas, berinisal PT.

Burhan mengatakan pengungkapan ini bermula dari langka dan mahalnya minyak goreng di dalam negeri. Atas kelangkaan itu, Kemendag melakukan kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation terhadap perusahaan yang ingin mengekspor minyak sawit.

Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ternyata tidak mematuhi kebijakan itu, namun Kemendag tetap memberikan persetujuan ekspor. “Atas perbuatan tersebut diduga negara mengalami kerugian,” kata Burhan.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan penyidik menduga para tersangka telah melakukan komunikasi yang intensif dengan Wisnu. Dari komunikasi itu, Permata Hijau Group, PT Wilmar, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas bisa mendapatkan persetujuan ekspor.

Burhan mengatakan perusahaan tersebut sebenarnya tidak boleh mengekspor karena tidak melakukan penjualan dalam negeri berdasarkan harga yang telah ditetapkan pemerintah. “Minyak yang mereka distribusikan di dalam negeri juga bukan berasal dari perkebunan inti,” kata dia.

Burhan mengatakan penyidik masih menghitung jumlah kerugian negara karena perbuatan para tersangka. Menurut dia, penyidik juga menelusuri dugaan adanya penerimaan suap atau gratifikasi untuk memperlancar keluarnya izin ekspor tersebut.

Berita terkait

Rosan Roeslani: Target Investasi 2025 Capai Rp 1.900 Triliun

2 hari lalu

Rosan Roeslani: Target Investasi 2025 Capai Rp 1.900 Triliun

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan target investasi Indonesia pada 2025.

Baca Selengkapnya

Studi Celios: Kegiatan Tambang Pasir Laut Memicu Penurunan Produksi Ikan Tangkap

2 hari lalu

Studi Celios: Kegiatan Tambang Pasir Laut Memicu Penurunan Produksi Ikan Tangkap

Riset Celios menyatakan kegiatan penambangan pasir laut mengakibatkan penurunan produksi perikanan tangkap

Baca Selengkapnya

Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

3 hari lalu

Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

Menperin Agus Gumiwang bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk membahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenperin dan Kemendag Bahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Bandung, Buntut Kasus Sritex?

3 hari lalu

Kemenperin dan Kemendag Bahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Bandung, Buntut Kasus Sritex?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Mendag Budi Santoso Ungkap Strategi untuk Jalankan 3 Program Utama Kementeriannya

4 hari lalu

Mendag Budi Santoso Ungkap Strategi untuk Jalankan 3 Program Utama Kementeriannya

Mendag Budi Santoso mengemukakan sederet strategi untuk melaksanakan tiga program utama Kementerian Perdagangan selama lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

4 hari lalu

Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

Selain Tom Lembong, 4 Menteri Perdagangan era Jokowi ini juga mengimpor gula secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Selamatkan Sritex, Sri Mulyani Beri Keringanan Ekspor dan Impor lewat Bea Cukai

4 hari lalu

Selamatkan Sritex, Sri Mulyani Beri Keringanan Ekspor dan Impor lewat Bea Cukai

Kementerian Keuangan bakal membantu operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dengan meringankan pengurusan izin ekspor dan impor perusahaan

Baca Selengkapnya

Upaya Penyelamatan Sritex, Airlangga Klaim Belum Ada Rencana Sritex Dijadikan BUMN

5 hari lalu

Upaya Penyelamatan Sritex, Airlangga Klaim Belum Ada Rencana Sritex Dijadikan BUMN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan hingga saat ini belum ada rencana untuk menjadikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Selengkapnya

Kemendag dan Kemenperin akan Bahas Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024

5 hari lalu

Kemendag dan Kemenperin akan Bahas Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Kepastian mengenai rencana revisi Permendag 8/2024 ini tergantung pembahasan pada rapat koordinasi Kemendag dengan Kemenperin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

5 hari lalu

Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

Baca Selengkapnya