Biro HAM Kemenlu Amerika Singgung Kelebihan Kapasitas di Lapas Indonesia

Editor

Amirullah

Sabtu, 16 April 2022 10:09 WIB

Sejumlah warga binaan mengantre untuk mengecek kesehatan sebelum menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) saat pelaksanaan vaksinasi presisi Polri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Karawang, Jawa Barat, Ahad, 27 Februari 2022. Sebanyak 600 warga binaan menerima vaksin COVID-19 dosis penguat untuk meningkatkan kekebalan imunitas warga binaan dan mencegah penyebaran COVID-19 terutama varian Omicron di area Lapas. ANTARA/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta - Kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakat atau Lapas turut disorot dalam Laporan HAM Indonesia sepanjang tahun 2021 milik Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Dalam laporan itu disebutkan kelebihan kapasitas Lapas menyebabkan berbagai masalah.

"Kelebihan kapasitas menyebabkan masalah pada ventilasi hingga kehigienisan," bunyi laporan Biro, sebagaimana dikutip Tempo pada Sabtu, 16 April 2022.

Menukil laporan Kementrian Hukum dan HAM pada Juli 2021, Biro menyebut ada 271,231 narapidana yang ditahan di berbagai fasilitas pemerintah. Padahal, jumlah kapasitas maksimal Lapas tersebut hanya 132,107 orang saja.

Meski begitu, Biro menyebut tingkat kepadatan Lapas berbeda di setiap tempat. Untuk penjara dengan penjagaan minimum sampai ke medium, kasus kelebihan kapasitas paling banyak ditemukan. Sementara penjara dengan penjagaan maksimum rata-rata tidak mengalami kelebihan kapasitas.

Salah satu contoh kasus yang muncul akibat kelebihan kapasitas adalah kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada September 2021. Akibat peristiwa itu, sebanyak 49 narapidana tewas terpanggang di sana.

Advertising
Advertising

"Media melaporkan bahwa kebakaran terjadi di sebuah blok sel yang dirancang untuk 38 narapidana, tetapi menampung 122 orang," bunyi laporan tersebut.

Masalah pandemi Covid-19 juga menjadi ancaman untuk penjara yang kelebihan kapasitas. Oleh sebab itu, pihak berwenang memutuskan membebaskan lebih cepat hampir 70 ribu tahanan untuk mengurangi potensi terpapar virus tersebut.

"Pengurangan hukuman massal ini, bagaimanapun, tidak berlaku untuk narapidana yang dihukum karena “kejahatan politik”, seperti aktivis Papua dan Maluku," bunyi laporan itu.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

9 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

18 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

22 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

23 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya