Dekan Fisipol Unri Syafri Harto Keluar dari Rutan Setelah Divonis Bebas
Kamis, 31 Maret 2022 07:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Riau, Syafri Harto, resmi bebas dari rumah tahanan Polda Riau pada Rabu sore, 30 Maret 2022. Syafri dilepas setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan voni bebas kepada Syarif yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Syafri keluar dari penjara setelah melengkapi berkas-berkas di Direktorat tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau. Berdasarkan pantauan, tampak Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih, keluar dari ruangan sekitar pukul 17.45 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dia melangkah keluar gedung Dittahti Polda Riau dan tak mempedulikan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan padanya.
Syafri bebas setelah hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan bahwa ia tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang menjeratnya sejak November lalu.
Kuasa hukum Syafri, Dodi Fernando, menyatakan mereka siap jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
"Langkah kita selanjutnya ya menunggu langkah rekan JPU. Jika ada upaya kasasi dari jaksa, kami siap untuk itu. Kami siap mendampingi Pak Syafri Harto sampai keputusan yang inkracht nantinya," jelas Dodi.
Terkait putusan pembebasan yang diberikan hakim, Dodi mengatakan pihaknya bersyukur Syafri Harto dibebaskan sesuai harapan dan fakta persidangan.
"Karena jelas, keterangan korban sendiri mengatakan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada unsur kekerasan, ancaman, dan bujuk rayu. Sehingga unsur kekerasan dan ancaman yang disangkakan JPU kepada Syafri Harto tidak terbukti," lanjutnya.
Selain itu saksi yang diajukan hanya mendengar cerita dari korban. Artinya testimoni de auditu tidak bisa dijadikan dasar pembuktian alat bukti keterangan saksi.
"Syafri Harto menangis terharu dan sujud syukur saat mendengar putusan dari hakim tadi. Intinya Syafri Harto bersyukur atas proses yang telah dilewati dia, yang kemerdekaannya sempat direnggut beberapa saat proses penuntutan dan persidangan," tutur Dodi.
"Alhamdulillah hari ini resmi bebas dan rencananya besok akan pulang kampung untuk sungkeman pada ibunya dan berziarah ke makam ayahnya," pungkasnya.
Akibat kasus ini, Unri, sempat menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan Dekan Fisipol serta sebagai dosen. Setelah ini belum jelas apakah Syafri akan tetap mengajar dan berkiprah di universitas tersebut.
ANNISA FIRDAUSI