Dekan Fisipol Unri Syafri Harto Keluar dari Rutan Setelah Divonis Bebas

Reporter

Tempo.co

Editor

Febriyan

Kamis, 31 Maret 2022 07:07 WIB

Suasana persidangan virtual di PN Pekanbaru dengan terdakwa Syafri Harto, Dekan nonaktif Fisipol Unri dalam kasus pelecehan seksual mahasiswa, 30 Maret 2022. TEMPO/Annisa Firdausi

TEMPO.CO, Jakarta - Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Riau, Syafri Harto, resmi bebas dari rumah tahanan Polda Riau pada Rabu sore, 30 Maret 2022. Syafri dilepas setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan voni bebas kepada Syarif yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Syafri keluar dari penjara setelah melengkapi berkas-berkas di Direktorat tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau. Berdasarkan pantauan, tampak Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih, keluar dari ruangan sekitar pukul 17.45 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dia melangkah keluar gedung Dittahti Polda Riau dan tak mempedulikan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan padanya.

Syafri bebas setelah hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan bahwa ia tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang menjeratnya sejak November lalu.

Kuasa hukum Syafri, Dodi Fernando, menyatakan mereka siap jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

Advertising
Advertising

"Langkah kita selanjutnya ya menunggu langkah rekan JPU. Jika ada upaya kasasi dari jaksa, kami siap untuk itu. Kami siap mendampingi Pak Syafri Harto sampai keputusan yang inkracht nantinya," jelas Dodi.

Terkait putusan pembebasan yang diberikan hakim, Dodi mengatakan pihaknya bersyukur Syafri Harto dibebaskan sesuai harapan dan fakta persidangan.

"Karena jelas, keterangan korban sendiri mengatakan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada unsur kekerasan, ancaman, dan bujuk rayu. Sehingga unsur kekerasan dan ancaman yang disangkakan JPU kepada Syafri Harto tidak terbukti," lanjutnya.

Selain itu saksi yang diajukan hanya mendengar cerita dari korban. Artinya testimoni de auditu tidak bisa dijadikan dasar pembuktian alat bukti keterangan saksi.

"Syafri Harto menangis terharu dan sujud syukur saat mendengar putusan dari hakim tadi. Intinya Syafri Harto bersyukur atas proses yang telah dilewati dia, yang kemerdekaannya sempat direnggut beberapa saat proses penuntutan dan persidangan," tutur Dodi.

"Alhamdulillah hari ini resmi bebas dan rencananya besok akan pulang kampung untuk sungkeman pada ibunya dan berziarah ke makam ayahnya," pungkasnya.

Akibat kasus ini, Unri, sempat menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan Dekan Fisipol serta sebagai dosen. Setelah ini belum jelas apakah Syafri akan tetap mengajar dan berkiprah di universitas tersebut.

ANNISA FIRDAUSI

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

13 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

16 hari lalu

Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.

Baca Selengkapnya

Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

38 hari lalu

Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

Sebagai anak dari seorang yang bekerja di agen perjalanan, mahasiswi tersangka penipuan tiket Coldplay itu mengaku punya jatah 310 tiket.

Baca Selengkapnya

Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

38 hari lalu

Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

38 hari lalu

Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

Kepolisian akan menelusuri aliran uang hasil penipuan tiket Coldplay Rp 1,2 miliar yang dilakukan mahasiswi perguruan tinggi swasta itu.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

44 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Gajah Rahman Tewas Diracun, Polda Riau Didesak Segera Tuntaskan Penyelidikan

48 hari lalu

Gajah Rahman Tewas Diracun, Polda Riau Didesak Segera Tuntaskan Penyelidikan

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kematian seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Januari lalu

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

48 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya