Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Narkotika Dalam 3 Bulan

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Febriyan

Senin, 21 Maret 2022 21:38 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia masih marak terjadi pada awal tahun 2022. Dalam tiga bulan ini saja, mereka bersama Polri telah mengungkap upaya penyelundupan dengan total barang bukti seberat 1,2 ton.

Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Syarif Hidayat mengatakan, dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan pada 2022 ini, DJBC bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengungkap 20 kasus narkotika dengan barang bukti 1,2 ton.

"Jadi ini sudah sangat-sangat banyak hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan saja," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.

Oleh sebab itu, dia menekankan, DJBC bersama dengan kepolisian berkomitmen untuk tidak mengendurkan pengawasan peredaran barang ilegal tersebut, meskipun Pandemi Covid-19 tengah melanda dunia.

Salah satu pengungkapkan kasus narkotika terbaru yang dilakukan Bea Cukai dengan Polri adalah peredaran 80 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu dari wilayah Aceh. Kasus ini terungkap lewat sandi Operasi Pasopati.

Advertising
Advertising

“Informasi awal didapatkan pada Minggu, 13 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga akan ada penyelundupan narkotika dengan modus ship to ship di perairan Selat Malaka,” ungkap Syarif.

Informasi awal tersebut, diungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Atas dasar itu petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut untuk melakukan pengawasan dengan mengerahkan dua kapal patrol: BC30001 dan BC15030.

Tim gabungan akhirnya mencurigai sebuah kapal nelayan jenis boat tanpa nama di perairan Aceh Timur pada Senin, 14 Maret sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pemerikaan atas kapal tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terdapat fiber box yang berisi tiga buah tas dan dua karung. Di dalamnya terdapat 80 bungkus teh hijau berisi narkotika jenis methamphetamine,” tutur Syarif.

Kapal tersebut diawaki dua orang dengan inisial J dan DR. Mereka mengakui diminta oleh seseorang berinisial D yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput sabu tersebut di perairan Malaysia untuk dibawa kepada yang bersangkutan di Aceh Timur. Kapal rencananya akan sandar di Alu Lhok, Aceh Timur.

Polisi menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka. Mereka dinilai melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

"Dari penindakan kali ini petugas berhasil menyelamatkan lebih dari 300.000 jiwa rakyat Indoensia. Bea Cukai bersama Kepolisian akan terus gencar dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Indonesia," kata Syarif.

Berita terkait

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

13 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

14 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

14 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

14 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

1 hari lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya