Atta Halilintar Serahkan Tas Dior Pemberian Doni Salmanan ke Polisi

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Febriyan

Kamis, 17 Maret 2022 17:53 WIB

Youtuber Atta Halilintar menghadiri panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengenai kasus ivestasi bodong Quotex, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kamis, 17 Maret 2022. Pemeriksaan Atta terkait tindak pidana pencucian uang yang di jeratkan Doni Salmanan, Atta mengaku pernah di kasih hadiah tas mewah oleh Doni dan siap mengembalikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Youtuber Atta Halilintar menyatakan telah menyerahkan tas mewah merek Dior yang diberikan Doni Salmanan, tersangka kasus Quotex, kepada polisi. Penyerahan itu dia lakukan saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.

Atta keluar dari Bareskrim Polri sekitar pukul 16.31 WIB. Pemeriksaannya terbilang singkat karena dia tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.23 WIB. Dia menyatakan tas tersebut merupakan kado yang diberikan Doni saat dirinya berulang tahun.

"Kado ultahnya sudah dibalikin tasnya," ungkap Atta.

Suami dari Aurel Hermansyah itu menyatakan tidak ingat berapa banyak pertanyaan yang diajukan polisi kepadanya. Seingat dia, polisi mengajukan sekitar 10 pertanyaan.

Atta juga mengaku tak begitu kenal dengan Doni Salmanan. Dia menyatakan baru mengenal Doni setelah mengundangnya untuk tampil di siaran siniar miliknya.

Advertising
Advertising

"Kenalnya di podcast kan waktu itu karena bagi-bagi uang kan kita salut ya. Ya kita akan lebih berhati hati lagi," kata dia.

Selain Atta Halilintar, Bareskrim Polri hari ini juga memanggil sejumlah tokoh publik lainnya yang diduga menerima uang atau barang dari Doni Salmanan. Diantaranya Reza Arap dan Arief Muhammad yang telah lebih dahulu tiba di Bareskrim pagi tadi.

Pemanggilan mereka dilayangkan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Reinhard Hutagaol mengatakan para pesohor tersebut meminta pemeriksaan dilakukan sehari lebih cepat dari jadwal yang telah mereka ajukan sebelumnya.

"Pemeriksaan sekitar penerimaan uang dari DS," kata Reinhard.

Doni Salmanan yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung menjadi tersangka setelah sejumlah korban aplikasi Quotex mengadukannya ke polisi. Doni adalah afiliator aplikasi tersebut.

Polisi menilai aplikasi tersebut sebagai bentuk penipuan berkedok perdagangan saham, valuta asing maupun mata uang kripto. Sebagai afiliator, Doni bertugas mengajak orang agar mau bermain di sana.

Dari hasil kerugian para korbannya, Doni disebut mendapatkan keuntungan hingga 80 persen. Polisi menyatakan Doni sebenarnya tak pernah ikut bermain di aplikasi itu dan hanya mengunggah video seakan-akan dia mendapatkan kekayaan dari sana.

Polisi telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan mulai dari rumah, tanah, kendaraan bermotor hingga produk pakaian bermerk. Nilainya, menurut taksiran polisi, mencapai Rp 64 miliar. Para tokoh publik yang mendapatkan panggilan polisi disebut sempat menerima aliran dana atau pun barang dari afiliator Quotex itu.

Baca: Atta Halilintar Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Doni Salmanan

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya