LPSK Duga Kolusi Penyebab Lambannya Pengusutan Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Kamis, 17 Maret 2022 12:58 WIB

Komisioner LPSK, Edwin Partogi. ANTARA/Regina Safri

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan dugaan awal penyebab kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkesan lama ditangani aparat penegak hukum.

Edwin menganggap, salah satu penyebab lambannya kasus ini diusut karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI ataupun Polri dalam kasus itu. Keterlibatan ini saja disebutnya menggambarkan adanya praktik kolusi yang sudah berlangsung lama di kasus kerangkeng manusia itu.

"Keterlibatan oknum TNI/polri dalam kerangkeng manusia ini memberi gambaran kolusi yang berlangsung," ungkap dia saat dihubungi, Kamis, 17 Maret 2022.

Apalagi, dia melanjutkan, para oknum tersebut juga terbukti telah melakukan pembiaran keberadaan kerangkeng manusia ini berlangsung selama 10 tahun atau satu dekade. Ini mengacu mengacu pada pernyataan Kapolda Sumatera Utara bahwa setidaknya ada 600 korban selama 10 tahun kerangkeng itu beroperasi.

"Yang melakukan pembiaran hingga berlangsung satu dekade dan membuat para pelaku terkesan tak tersentuh hukum," tegas Edwin.

Advertising
Advertising

Oleh sebab itu, Edwin menekankan, kasus ini juga akan menjadi ujian visi presisi yang telah diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Presisi sendiri singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

"Ini akan menjadi batu uji visi presisi Kapolri," ungkap mantan Kepala Operasional di Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) periode 2000-2010 itu.

Edwin bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kemarin juga sudah bertemu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk mendorong pengusutan kasus ini dilakukan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

“Pak Menko Polhukam mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan,” tutur Edwin.

Dengan supervisi dari Mabes Polri, Edwin melanjutkan, publik khususnya para korban yang pernah ditahan dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan.

Sebelumnya, Polda Sumut membantah lamban menangani kasus ini. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi menegaskan progres penanganan yang dilakukan penyidik sangat signifikan mengingat peristiwa yang terjadi hampir 12 tahun berlalu.

“Semenjak peristiwa ini mencuat sudah lebih 75 saksi yang diinterogasi. Penyidik juga melakukan ekshumasi, otopsi, serta melakukan pemerikaan termasuk mantan Bupati Langat dan keluarganya sehingga menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam mengungkap peristiwa ini secara terang benderang,” ujarnya.

Adapun Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, penanganan kasus tersebut masih cukup ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) saja, sambil Mabes Polri memantau perkembangannya.

"Cukup Polda saja. Mabes terus memonitor perkembangannya," kata Dedi saat dihubungi, Kamis, 17 Maret 2022.

Menurutnya, ini karena Polda Sumatera Utara juga telah menangani kasus kerangkeng manusia tersebut hingga saat ini. Mereka juga dikatakan Dedi telah menaikkan tahap pemeriksaan terhadap kasus itu ke dalam tahap penyidikan, sehingga proses penanganan terbukti berjalan.


Baca: Alasan Mabes Polri Belum Supervisi Penanganan Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

9 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

2 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya