Yaqut Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Begini Kata Politikus PKS
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Amirullah
Kamis, 24 Februari 2022 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menyayangkan penggunaan analogi yang digunakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan speaker masjid. Dalam keterangannya, Yaqut menyandingkan speaker masjid yang kerap digunakan untuk azan dengan gonggongan anjing yang dinilainya mengganggu masyarakat.
"Pemilihan diksi yang diucapkan justru menimbulkan kesan ofensif terhadap umat Islam karena menyinggung bentuk syiar agama mereka," ujar Bukhori kepada Tempo, Kamis, 24 Februari 2022.
Bukhori menerangkan, pihaknya mengapresiasi sikap Yaqut yang hendak menjelaskan soal polemik aturan speaker masjid kepada masyarakat. Namun, cara Yaqut menyandingkan kumandang azan dengan gonggongan anjing dinilainya menyakiti perasaan umat Islam.
Ketua DPP PKS ini mengingatkan Menteri Agama itu supaya lebih berhati-hati dalam bertutur maupun bertindak dalam kapasitasnya sebagai pelayan publik. Menurut dia, gonggongan anjing tidak sama dengan kumandang azan.
Sebab, gonggongan anjing tidak bermakna dan tidak menjadi objek hukum dalam ibadah. Sedangkan lafal azan, baik maknanya dan kedudukannya bersifat sakral karena bernilai ibadah.
"Dengan demikian, sangat naif menganalogikan kumandang suara azan dengan suara anjing yang mengonggong,” kata Bukhori.
Sebelumnya, saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu kemarin, Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat tersebut pemerintah menginstruksikan agar volume pengeras suara maksimal 100 desibel
Menurut Yaqut, aturan ini untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala. Sehingga jika azan dikumandangkan dalam waktu bwrsamaan, Yaqut khawatir nonmuslim dapat terganggu.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut.
M JULNIS FIRMANSYAH