Baca juga: Kasus Omicron di Jakarta Sudah Capai 1.177 Kasus, Penularan Lokal Jadi 350 Kasus
Pemerintah Pangkas Masa Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 5 Hari
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Senin, 31 Januari 2022 15:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memangkas lama waktu karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari tujuh hari menjadi lima hari. Lama waktu karantina itu dinilai cukup untuk masa deteksi Covid-19 sebab gejala varian Omicron muncul lebih dini ketimbang varian lainnya.
"Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap. Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina tujuh hari," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 31 Januari 2022.
Luhut menyebut, kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian yang menjangkit pelaku perjalanan luar negeri adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran tiga hari.
Langkah menurunkan hari karantina ini, kata Luhut, juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki.
"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," ujar Luhut.