Mobil Pajero Sport Ultimate Vanessa Angel hancur dan ringsek di bagian kiri setelah kecelakaan di Tol Jombang, Kamis siang, 4 November 2021. Diduga karena menabrak pembatas beton dengan kecepatan tinggi, SUV ini nyaris tidak dapat dikenali lagi. ANTARA
TEMPO.CO, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, mulai mengadili Tubagus Muhammad Joddy, sopir mobil almarhumah Vanessa Angel , Kamis, 27 Januari 2022. Sidang digelar secara daring dengan menempatkan Joddy tetap di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jombang.
Dalam sidang yang dipimpin Bambang Setyawan itu, semula Joddy duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukum. Ia mengaku siap maju sidang sendirian. “Saya siap maju sendiri, Yang Mulia,” kata Jody.
Hakim pun menawari Joddy penasihat hukum gratis dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jombang. Jody langsung bersedia. Akhirnya ketua majelis menunjuk pengacara Eko Wahyudi untuk mendampingi Jody. “Saya ditunjuk majelis untuk membantu terdakwa selama proses sidang ini,” kata Eko Wahyudi kepada Tempo.
Penuntut umum Adi Prasetyo mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis, yakni dakwaan utama melanggar Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 311 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009.
Adapun dakwaan alternatifnya Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 311 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009. Joddy berujar dapat menerima dakwaan jaksa dan tidak akan menyusun nota keberatan atau eksepsi. “Terdakwa menerima dakwaan jaksa,” kata Eko.
Joddy merupakan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport putih bernomor polisi B 1264 BJU yang mengalami kecelakaan maut di jalan tol Jombang-Mojokerto KM 672.400, Kamis siang, 4 November 2021. Dalam insiden tersebut selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi meninggal dunia di lokasi. Adapun anaknya, Gala Sky, dan asisten rumah tangganya selamat.