Di Kanal YouTube Istrinya, Bupati Langkat Pernah Cerita Soal Sel di Rumahnya

Rabu, 26 Januari 2022 10:26 WIB

Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin pernah menyebut sel yang ada di rumahnya digunakan untuk menampung para pengguna narkoba.

"Jadi ini bukan tempat rehabilitasi, ini adalah tempat pembinaan yang selama ini saya buat untuk membina masyarakat yang menyalahgunakan narkoba," ujar Terbit dikutip dari kanal YouTube Tiorita Rencana, istrinya pada Rabu, 26 Januari 2022. Video ini diunggah pada 27 Maret 2021.

Terbit menyebut, tempat pembinaan itu dibuat untuk membantu para penyalahgunaan narkotika terlepas dari zat adiktif tersebut.

"Kami mendirikan tempat ini dengan hati yang ikhlas dan niat baik. Kami berpandangan, apabila membantu salah satu anggota keluarga yang menyalahgunakan narkoba, sama saja kami membantu satu keluarga itu. Kami sungguh perhatian terhadap penyalahgunaan narkoba ini," ujarnya.

Sejak didirikan 10 tahun lalu, Terbit mengatakan sudah ada kurang lebih 2.000-3.000 pasien yang pernah 'dibina' di sana. Setiap hari kurang lebih 100 orang yang mereka terima.

Terbit mengatakan, istrinya, Tiorita Br Surbakti yang mengurus makanan hingga kesehatan para tahanan. "Saya serahkan itu menu makanan kepada ibu. Jadi ibu yang menangani, termasuk kesehatan juga. Karena ibu dari kesehatan, ibu lebih paham, jadi ibu yang menangani," ujar Terbit.

Lembaga pemerhati buruh migran, Migrant Care, mengatakan keberadaan sel tersebut untuk mengkerangkeng orang-orang yang bekerja di kebun sawit di belakang rumah Bupati. Migrant Care telah melaporkan temuan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Ketua Migrant Care, Anis Hidayat, menyebut praktik menawan pekerja tersebut telah berlangsung lama. “Dari temuan awal kami, praktik tersebut sudah lama terjadi hingga sekarang,” ujar dia dalam keterangan pers.

Anis menjelaskan bagaimana praktik pengurungan para pekerja atau kerangkeng manusia tersebut berlangsung. Berdasarkan informasi yang diperoleh, setidaknya ada dua kompleks penjara yang didirikan oleh Bupati Langkat Terbit. Penjara pertama terletak di halaman belakang rumah Terbit dan dipergunakan sebagai tempat tinggal para pekerja.

Anis penjara yang berada di belakang rumah Bupati Langkat tersebut juga terdapat rantai dan gembok untuk mengunci pintu penjara. “Untuk penjara kedua berada di dalam rumah berupa kerangkeng. Di sini lah 40 orang pekerja tersebut ditawan,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Baca juga: BBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat

Berita terkait

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

30 hari lalu

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

Nurul Huda menggugah perhatian publik. Video curhatnya tentang pengalaman disiksa oleh majikannya di Oman menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Migrant Watch dan Migrant CARE Soal Dugaan TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

36 hari lalu

Beda Sikap Migrant Watch dan Migrant CARE Soal Dugaan TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Migrant Watch menilai kasus magang ke Jerman lebih tepat dikatakan sebagai kesalahan prosedur penempatan mahasiswa ketimbang TPPO.

Baca Selengkapnya

Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

42 hari lalu

Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

Dengan iming-iming magang di Jerman, para pelaku melakukan TPPO dengan menjebak dalam program Ferienjob

Baca Selengkapnya

TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

43 hari lalu

TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

Kasus TPPO menyasar dunia pendidikan. Selain Ferienjob, kasus perdagangan orang sempat masuk ke sekolah (SMK) menggunakan modus lain.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

46 hari lalu

Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

Migrant Care menyatakan PPLN Kuala Lumpur menunjukkan bobroknya penyelenggara pemilu dan tunduk pada keinginan parpol.

Baca Selengkapnya

Banyak Data Tidak Sesuai, Migrant Care Minta KPU Buka DPT PSU di Kuala Lumpur

57 hari lalu

Banyak Data Tidak Sesuai, Migrant Care Minta KPU Buka DPT PSU di Kuala Lumpur

Migrant Care menemukan hanya segelintir pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hadir saat pencoblosan ulang di Kuala Lumpur Malaysia

Baca Selengkapnya

PSU Kuala Lumpur Digelar Hari ini, Migrant Care Sebut Jumlah Pemilih Menciut

58 hari lalu

PSU Kuala Lumpur Digelar Hari ini, Migrant Care Sebut Jumlah Pemilih Menciut

Migrant Care menyoroti berkurangnya jumlah pemilih dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

1 Maret 2024

Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Migrant Care, mengungkap dugaan praktik jual beli surat suara pemilu di Malaysia. Surat suara pemilu itu dijual dari harga 25-50 Ringgit Malaysia

Baca Selengkapnya

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

27 Februari 2024

Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

Migrant Care mengungkap modus dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.

Baca Selengkapnya