Kepala Daerah Terjerat OTT KPK, Pengamat: Tuntutan Harus Seberat-beratnya
Reporter
Moh Khory Alfarizi
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 21 Januari 2022 09:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, memberikan respons perihal banyaknya pejabat dan kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Menurutnya, hal itu sudah tidak mengherankan khususnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, dan perizinan.
“Itu semua masih belum bersih dari praktik korupsi, gratifikasi dan suap,” ujar Suparji saat dihubungi Kamis sore, 20 Januari 2022.
Seperti diketahui, KPK sudah melakukan empat kali giat OTT pada Januari ini. Pada Rabu, 5 Januari, KPK melakukan OTT dengan mencokok Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; lalu Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud pada Rabu, 12 Januari.
Kemudian dilanjutkan dengan OTT terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa, 18 Januari. Terbaru, OTT terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat, pada Rabu, 19 Januari 2022.
Suparji yang merupakan Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu, menerangkan untuk bisa mengetahui mengapa itu terjadi, perlu melihat bagaimana pendapatan seorang pejabat atau kepala daerah. Kemudian bandingkan dengan kebutuhan dan pengeluaran yang harus dia tangung, apakah berimbang atau tidak.
Selain itu, kata dia, belum lagi jika bicara mengenai investasi politik yang dulu atau proyeksi di masa yang akan datang.
“Maka jalannya melalui suap dan gratifikasi, itulah bagian yang diduga untuk memenuhi itu semuanya. Jadi ini sesuatu yang ironi, tapi juga tidak terlalu mengherankan mengingat praktik itu masih banyak terjadi,” kata Suparji.
Ia juga mengapresiasi giat OTT yang dilakukan KPK. Bahkan, dia berujar, jika komisi antirasuah itu memiliki banyak perangkat, mungkin bisa menyasar lebih banyak lagi.
“OTT kepala daerah menunjukkan KPK progresif, semoga terus konsisten,” tutur dia.
Suparji juga menyarankan agar KPK harus tetap tegas dan tuntas dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, agar tidak terulang lagi.
“Dakwaan tuntutan juga harus seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera,” tutur Suparji sambil menambahkan sehingga bisa benar-benar memberantas korupsi dan bisa mengatasi praktik korupsi di masa yang akan datang.
Baca: 4 OTT di Awal Tahun 2022, KPK: Ikhtiar Kami Memberantas Korupsi