Perlindungan Saksi Koordinasi Penyidikan Staf Pengawas Korupsi
Reporter
Editor
Selasa, 13 Januari 2009 07:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan penyidik dari Kepolisian guna melindungi dua staf Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Illian Deta Artasari, yang dilaporkan Kejaksaan Agung ke Kepolisian.
"Untuk memastikan dalam kasus tersebut tindakan penyidik mengacu ke pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, saat dihubungi Tempo pagi ini (13/1).
Menurut Abdul Haris, dalam pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa saksi, korban dan pelapor tidak boleh dituntut secara pidana maupun perdata. LPSK sendiri belum mengkategorikan kedua staf ICW itu berada dalam posisi saksi, korban atau pelapor.
"Kami belum dapat data kasus secara lengkap. Kami sudah diinfokan kasus ini oleh ICW, tetapi belum dapat data pendukungnya, mudah-mudahan minggu ini," ujar Abdul Haris.
Sebelumnya, Rabu lalu (7/1), beberapa Jaksa Agung Muda dari Kejaksaan Agung melaporkan Emerson Yuntho dan Illian Deta Artasari ke Mabes Polri. Keduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap korps kejaksaan karena mempertanyakan penggunaan uang negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Agung sebesar Rp 8 triliun dari 2004 sampai November 2008.