Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubeidilah: Bukti Awal Sudah Ada

Kamis, 13 Januari 2022 15:38 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis 98, Ubeidilah Badrun, melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Januari 2022. Keduanya dilaporkan perihal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang lewat bisnisnya yang mempunyai relasi dengan perusahaan pembakar hutan.

Ubeidilah mengatakan laporan yang dilayangkan disertai bukti yang sudah diserahkan kepada KPK. "Bukti-bukti sudah kami berikan ke KPK, tentu saja sebagai bukti permulaan ya. Karena nanti bukti utamanya kan KPK yang mengungkap," ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 13 Januari 2022.

Ubeid menerangkan, nantinya pihak KPK bisa menelusuri bagaimana bukti pergeseran uang dari satu orang ke orang lain. "Yang punya otoritas kan PPATK, dan PPATK tidak mungkin melakukan itu jika tidak ada perintah hukum," katanya.

Sejauh ini respon KPK terhadap laporannya, kata Ubeid, sedang proses verifikasi, dan nantinya akan memberikan informasi apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak. Ubeid berharap, laporannya bisa dilanjutkan karena merupakan persoalan serius.

"Satu semangat besar negeri ini untuk membuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi hilang," tutur dia.

Dia menjelaskan kejadiannya bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar. "Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata dia.

Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Dosen Universitas Negeri Jakarta itu menerangkan hal itu merupakan dugaan KKN yang jelas dan bisa dibaca oleh publik. Alasannya tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.

"Setelah itu, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar," ujar Ubeid. Ia mempertanyakan, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden.

Menanggapi laporan tersebut, pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menerangkan pihaknya mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK, kata dia, akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini.

Verifikasi dilakukam untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan itu layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan. "Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali, Senin 10 Januari 2022.

Sementara, dikutip dari Antara, Kamis, 13 Januari 2022, Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, meminta agar tuduhan itu dibuktikan terlebih dahulu. "Aku salah po ra. Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo. Penak to?" ujar dia di Solo, dalam Bahasa Jawa yang artinya: "Saya salah atau tidak. Salah ya detik ini ditangkap tidak apa-apa. Gampang kan?"

Baca: Pengamat Ekonomi Nilai Suntikan Modal di Usaha Gibran dan Kaesang Tak Wajar

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

6 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

7 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

9 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

15 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya