Aulia Pohan Segera Disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Reporter
Editor
Jumat, 9 Januari 2009 13:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Sebelum tanggal 28 Januari persidangan akan dimulai," kata kuasa hukum Aulia Pohan, Amin Karyatin usai mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/1/2009).
Hari ini, Aulia yang mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna hijau menjalani pemeriksaan selama satu jam. Menurut Amin, kliennya tidak lagi menjalani pemeriksaan, namun hanya diminta menandatangani dua berita acara pemeriksaan. "Salah satunya adalah berkas pelimpahan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," kata Amin.
Penahanan Aulia dan ketiga rekannya juga diperpanjang hingga 28 Januari. Mereka telah ditahan sejak 27 November 2008 lalu. Nantinya, Aulia akan disidangkan bersama-sama dengan tiga mantan deputi gubernur lainnya yaitu, Maman H. Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Asli Tadjudin. "Berkas keempatnya dijadikan satu," kata Amin.
Aulia Pohan menjadi tersangka dalam kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar. Dana tersebut digunakan sebagai biaya bantuan hukum bagi para mantan pejabat BI dan mengalir juga ke Komisi IX DPR peroide 1999-2004.