TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung juga berencana melaporkan Indonesia Corruption Watch ke polisi terkait pernyataan ICW yang menuding Mahkamah Agung menebar duit US$ 1 juta ke Dewan Perwakilan Rakyat. Tuduhan ini dinilai menghina institusi lembaga peradilan tertinggi itu. "Kami sedang siapkan bahan-bahan untuk itu, termasuk tindak pidananya," kata Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Rabu(7/1).
Ia mencontohkan, ICW melempar isu Mahkamah Agung menebar duit US$ 1 juta ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat saat pembahasan Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung. "Kalau ICW tidak bisa membuktikan itu sudah merupakan kebohongan publik, berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata dia.
Hari ini, Kejaksaan Agung juga melaporkan Indonesia Corruption Watch ke Markas Besar Kepolisian RI. Kejaksaan merasa dirugikan atas pernyataan ICW yang mengeluarkan data tandingan bahwa uang yang diselamatkan Kejaksaan Agung hanya Rp 382,67 miliar.
Padahal, saat peringatan Hari Anti-Korupsi se Dunia pada 9 Desember 2008, Kejaksaan Agung mengklaim menyelamatkan uang negara Rp 8 triliun dan US$ 18 juta dari berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia dalam kurun 2004-2008.
SUTARTO