UU Cipta Kerja Jawab Tantangan di Masa Pandemi
Jumat, 3 Desember 2021 20:45 WIB
INFO NASIONAL – “Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 29 November 2021.
Hal tersebut berkaitan dengan putusan MK pada 25 November 2021, yang mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. MK menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.
UU Cipta Kerja yang terdiri 186 pasal telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. UU Cipta Kerja yang merangkum 78 UU ini terbagi menjadi 11 kluster, di antaranya adalah kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi, serta peningkatan ekosistem kegiatan berusaha.
Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri dalam keterangannya mengatakan, UU Cipta Kerja bisa menjadi jawaban permasalahan ekonomi, khususnya ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia. “Manfaat dari UU Cipta Kerja ini mampu memicu permintaan tenaga kerja di tanah air melalui investasi dengan reformasi ekonomi yang serius,” ujarnya.
Hal senada dinyatakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang meyakini bahwa pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan meningkatkan serapan tenaga kerja dengan mendorong iklim berusaha dan memberikan ruang yang sangat besar untuk penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
UU Cipta Kerja merupakan perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim berusaha dan mewujudkan kepastian hukum. Pemerintah pun telah mengeluarkan sejumlah inisiatif untuk mendorong kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja tersebut.
“UU Cipta Kerja yang telah lengkap dengan seluruh peraturan pelaksanaannya, akan memberikan kepastian, kemudahan berusaha dan memangkas perizinan yang panjang bagi investor sehingga meningkatkan kepercayaan investor,” ucap Airlangga. Selain itu, tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta menghilangkan ego sektoral.
Di tengah pandemi Covid-19 yang masih kita hadapi, perekonomian global tanpa terkecuali Indonesia mengalami kontraksi sampai dengan resesi. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (2021) menunjukkan, ada 29,4 juta orang terdampak pandemi Covid-19. Jumlah tersebut termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah.
Terkait implementasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga juga menyampaikan BKPM mencatat, jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk Triwulan 1 sampai 3 Tahun 2021, di mana pada Triwulan 1 sebanyak 311.793 tenaga kerja, di Triwulan 2 sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada Triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja. (*)