Jakarta City 4.0: Peran Pemprov DKI dan Warga Tuntaskan Masalah Kota

Senin, 29 November 2021 16:40 WIB

INFO NASIONAL - Menjadi kota terpadat di Indonesia, Jakarta terus melakukan transformasi digital untuk mewujudkan kota yang saling terkoneksi antarwarga, warga dan pemerintah, warga dan bisnis, maupun bisnis dan pemerintah, sehingga tercipta sebuah ekosistem digital. Pemprov DKI Jakarta sebagai kolaborator dan masyarakat sebagai co-creator menggunakan teknologi digital dalam menghasilkan inovasi dan kolaborasi untuk memperkuat kenyamanan dan kebahagiaan warga Jakarta.

Dengan jumlah penduduk lebih dari 11 juta jiwa dan luas wilayah 662,33 km², Jakarta dihadapkan oleh tantangan menjaga atau menambah ruang terbuka hijau serta persoalan sampah. Ditambah, 13,3 juta sepeda motor dan 3,5 juta mobil pada 2020 serta kendaraan bermotor dari wilayah penyangga Ibu Kota, turut menjadi persoalan emisi karbon. Belum lagi sejarah Jakarta sejak zaman kerajaan yang memiliki topografi rawan terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir.

Jakarta City 4.0

Permasalahan kompleks kota-kota besar di dunia termasuk Jakarta hanya dapat diatasi melalui kolaborasi. Berbasiskan data besar (big data) dengan penggunaan teknologi sebagai infrastruktur, sangat membantu Jakarta dalam mengatasi berbagai persoalan di atas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.

Advertising
Advertising

Atika Nur Rahmania, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan Jakarta sebagai Kota Cerdas (Smart City) melalui City 4.0, bukan sekadar teknologi, tetapi juga pengembangan ekosistem dengan berbagai entitas yang saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu inovasi dan kebahagiaan warga DKI.

Menurutnya, dalam menuju transformasi menjadi Kota Kolaborasi melalui teknologi digital, Pemprov DKI tidak lagi melakukan pendekatan secara biasa (business as usual), tetapi melalui pendekatan secara terbuka dan didorong oleh kebutuhan warganya, menggunakan data besar yang diolah dengan teknologi digital, sehingga menjadi sebuah proses bisnis yang terstruktur.

Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta lebih memprioritaskan menambah jalur pedestrian dan jalur sepeda yang dibutuhkan warganya. Mengapa jalur pedestrian? Karena, semua warga di DKI Jakarta sudah pasti memiliki kaki yang membutuhkan sarana untuk pejalan kaki. Tidak sedikit masyarakat Indonesia di perkotaan yang khawatir jika anak-anaknya berjalan kaki atau bersepeda di jalan raya karena tidak tersedia jalur yang cukup layak.

Lalu, apa saja kerangka Jakarta City 4.0? Jakarta City 4.0 memiliki dua tujuan, yaitu menjadikan kota yang inovatif dan menciptakan kebahagiaan bagi warganya. Inovatif dan Bahagia. City 4.0 memiliki tiga nilai, yakni sustainable environment (keberlanjutan lingkungan), pertumbuhan ekonomi, dan kualitas hidup. Jakarta 4.0 akan diukur melalui tujuh indikator, yaitu smart mobility (mobilitasnya), smart environment (lingkungannya), smart economy (ekonominya), smart people (warganya), smart branding (citranya), smart living (kehidupannya), dan smart governance (pemerintahannya).

Salah satu implementasi pada tujuh indikator tersebut adalah Pemprov DKI membentuk smart governance, yang mana pelayanan dapat terintegrasi, kebijakan berbasis data, penggunaan data besar, perizinan secara online, dan anggaran (APBD) dapat diakses secara daring, serta berbagai parameter lainnya. “Jakarta 4.0 itu intinya menjadikan kota inovatif dan menjadi problem solver, serta mengetahui kebutuhan masyarakatnya. Ujungnya, tentu untuk membahagiakan masyarakatnya,” kata Atika.

Aplikasi JAKI

Sementara itu, Yudhistira Nugraha, Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengumpulan, pertukaran, dan sinkronisasi data dalam sistem Master Data Management. Kemudian, menyediakan layanan Application Program Interface yang dapat mengintegrasikannya dengan layanan website atau aplikasi yang sudah dikembangkan. Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan platform sebagai pusat informasi dan layanan satu pintu, baik dalam bentuk platform website (jakarta.go.id) maupun platform aplikasi (Jakarta Kini – JAKI).

Sebagai contoh, digitalisasi layanan warga dari lahir sampai meninggal dengan menggunakan berbagai data, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, data layanan kesehatan, data kelahiran bayi, data ibu hamil, data golongan darah, data anak balita, dewasa, dan lansia. Kemudian, warga mendapatkan informasi dan layanan tersebut.

“Melalui aplikasi JAKI, warga dapat menggunakannya untuk mendapatkan layanan perizinan, pembuatan dokumen kependudukan, layanan digitalisasi UMKM berkolaorasi dengan e-commerce, hingga layanan ringan seperti buku elektronik, dompet digital nasabah Bank DKI, informasi moda transportasi publik, dan berbagai pelayanan digital lainnya yang dibutuhkan warga DKI Jakarta,” tuturnya.

Superapp JAKI ini akan menjadi infrastruktur menuju Jakarta Future City Hub. Future City Hub merupakan sebuah ruang untuk peningkatan kolaborasi, co-creation, serta keterlibatan warga untuk berpartisipasi dan bersinergi dalam kegiatan-kegiatan pembangunan, baik dari sisi gagasan, dana, dan tenaga dengan menambah ruang kreasi dan kreativitas warga. (*)

Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

4 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Selesai Diperiksa KPK, Hengki Sosok Lurah di Kasus Pungli di Rutan KPK Bungkam

51 hari lalu

Selesai Diperiksa KPK, Hengki Sosok Lurah di Kasus Pungli di Rutan KPK Bungkam

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

53 hari lalu

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

53 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

Mudik gratis akan mencakup ke 19 kota atau kabupaten tujuan mudik yang tersebar di 6 provinsi di Jawa dan Sumatra.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Geber Program Gerakan Pangan Murah di Sejumlah Titik: Harus di Bawah Harga Pasar

59 hari lalu

Pemprov DKI Geber Program Gerakan Pangan Murah di Sejumlah Titik: Harus di Bawah Harga Pasar

Kepala Dinas KPKP Pemprov DKI, Suharini Eliawati menyatakan, bahan pangan yang dijual saat GPM harus berada di bawah harga pasar.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Siapkan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Berapa Anggarannya?

5 Maret 2024

Pemprov DKI Jakarta Siapkan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Berapa Anggarannya?

Pemprov DKI Jakarta menggelar pemeriksaan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan terhadap 259 bus program Mudik Gratis 2024

Baca Selengkapnya

Tambah Pompa Air Jadi Solusi Paling Cepat Banjir Jakarta

2 Maret 2024

Tambah Pompa Air Jadi Solusi Paling Cepat Banjir Jakarta

Wakil Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menyampaikan, banyaknya titik genangan air di Jakarta terjadi karena kondisi daratan yang berada dibawah permukaan air laut.

Baca Selengkapnya

Pemuda Cinta Tanah Air Minta Warga Tak Terprovokasi

10 Februari 2024

Pemuda Cinta Tanah Air Minta Warga Tak Terprovokasi

Deni Martanti meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan terpengaruh hasutan negatif dari oknum yang tidak ingin Jakarta kondusif

Baca Selengkapnya

Pengamat Politik: Warna Biru Banyak Macam Persepsi

10 Februari 2024

Pengamat Politik: Warna Biru Banyak Macam Persepsi

Warna biru juga tidak hanya identik dengan salah satu pasangan calon presiden.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca Selengkapnya