Tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021. Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan Apri selama 30 hari. TEMPO/Daniel Christian D.E
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi perihal dugaan aliran uang dalam pemberian dan penerbitan izin kuota rokok dan minuman beralkohol. Apri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 November 2021.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka MSU maupun oleh saksi sendiri dalam pemberian dan penerbitan izin kuota rokok serta minuman beralkohol di BP Bintan (Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin 15 November 2021.
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018.
Apri juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada 12 Agustus 2021. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apri Sujadi diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.