Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. KPK mempertimbangkan opsi mengambil alih perkara terkait dua kasus Djoko Tjandra. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah ketua RT dan RW dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
“Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 12 November 2021.
Saksi yang dipanggil adalah Ketua RT 02/RW 03 Rengas, Iis Suryati; Ketua RW 08 Rengas, Deddy H. Widodo; Sekretaris Kelurahan Rengas Teguh Oktariyadi; Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur Sarifudin; Ketua RW 03 Rengas Ahmad Senan; dan dua pihak swasta, Surya dan Jendro Iskandar.
KPK menyatakan telah menyidik kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan. Sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengumumkannya.