Sopir Vanessa Angel Ditahan Setelah Sepekan Kejadian, Ini Tahapan Penyidikannya

Reporter

Tempo.co

Kamis, 11 November 2021 17:20 WIB

Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 4 November 2021. Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi. ANTARA/Syaiful Arif

TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Jombang baru menetapkan status tersangka sekaligus menahan sopir almarhumah Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody, Kamis, 11 November 2021. Jody dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Angkutan Jalan Raya dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Angkutan Jalan Raya. Penetapan tersangka ini berselang satu pekan sejak kecelakaan maut di Km 672.300 tol Jombang arah Surabaya yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi. Namun polisi menampik dianggap lamban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menuturkan penyidik butuh melewati tahapan-tahapan sebelum sampai pada penetapan status tersangka Tubagus Muhammad Jody. Pada Senin, 8 November, kata Gatot, penyidik lalu lintas mendatangkan tim laboratorium forensik Polri guna memeriksa kendaraan korban, Pajero Sport putih berpelat nomor B-1264-BJU.

Hari itu juga, menurut Gatot, penyidik langsung melakukan gelar perkara pertama ihwal proses penyidikan dan penyelidikan yang akan dilaksanakan. Sehari kemudian, Selasa, 9 November, penyidik memeriksa saksi-saksi. “Saksi yang diperiksa ada 10 orang,” kata Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis siang.

Pada Selasa itu juga Tubagus Muhammad Jody telah dinyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur setelah melakukan pemulihan fisiki dan psikis pasca-kecelakaan. “Hari itu juga yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi,” katanya.

Pada Rabu, 10 November, penyidik Satlantas Polres Jombang mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jombang. Setelah mengirim SPDP ke jaksa, ujar Gatot, penyidik melaksanakan gelar perkara kedua sekaligus meningkatkan status Jody sebagai tersangka. “Setelah itu pada Kamis hari ini dia ditahan di Polres Jombang,” kata Gatot.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman mengatakan dari petunjuk awal penyidikan, polisi mendapat pengakuan Jody bahwa ia sempat main telepon genggam dua kali sambil mengemudi dengan kecepatan tinggi. Pertama pada pukul 11.58 WIB ia membuat konten untuk media sosial. Setelah itu ia sempat menghubungi ayahya sambil menyetir. “Orang tua Jody sudah kami ambil keterangannya, dia membenarkan dihubungi anaknya,” kata Latif.

Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan Jody ialah memacu kendaraan dengan kecepatan 130 Km/jam sebelum terjadi kecelakaan pada titik tumbur Km 672.300 pada pukul 12.36 WIB, Kamis, 4 November 2021.Hal itu diketahui polisi berdasarkan analisa rekaman CCTV di lokasi. Padahal pada rambu-rambu lalu lintas di ruas jalan tersebut dinyatakan bahwa kecepatan maksimal 80 Km/jam. Kepada penyidik, Jody mengaku ngebut dengan kecepatan 120 Km/jam.

Terhadap dugaan sopir Vanessa Angel tersebut dalam kondisi capek dan ngantuk, Latif belum dapat memastikan. Menurutnya dugaan itu akan didalami pada pemeriksaan berikutnya. “Sudah ada poin pertanyaan soal itu untuk tersangka, nanti kami dalami,” kata Latif.

Baca Juga: Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Rusak, Sahabat Bantu Perbaiki

Berita terkait

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

2 jam lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

2 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

10 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

10 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

20 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

1 hari lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

2 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

3 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya