Jokowi Bakal Lantik Panglima TNI Sebelum Akhir Bulan Ini
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Rabu, 3 November 2021 15:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap Dewan Perwakilan Rakyat segera memproses pengajuan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Sebab, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun pada bulan ini.
"Kami atas nama pemerintah sangat mengharapkan kepada Ibu Ketua DPR, bapak pimpinan DPR, dan seluruh anggota DPR untuk bisa segera memproses," kata Pratikno seusai menyerahkan Surat Presiden tentang pergantian panglima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 November 2021.
Pratikno berujar, pemerintah berharap bisa mendapatkan persetujuan DPR secepatnya. Pemerintah menargetkan Panglima TNI yang baru dapat dilantik sebelum masa jabatan Marsekal Hadi berakhir.
"Kami sangat mengharapkan bisa memperoleh persetujuan secepatnya, sehingga pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden dan juga Presiden segera bisa melantik Panglima TNI yang baru," ucapnya.
Marsekal Hadi Tjahjanto akan menginjak usia 58 tahun pada 8 November nanti. Meski begitu, kata Pratikno, masa jabatan Hadi baru akan berakhir pada akhir bulan ini. Pelantikan pengganti Hadi pun tak mesti dilakukan sebelum tanggal 8.
"Aktifnya Pak Hadi sampai akhir bulan ini," kata Pratikno.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Dewan akan memproses pengajuan pergantian Panglima TNI sesuai mekanisme yang berlaku. Pimpinan Dewan akan membahasnya dalam rapat, kemudian menugasi Komisi Pertahanan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil fit and proper test di rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota Dewan. Menurut Puan, DPR akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi untuk memastikan Panglima TNI usulan Presiden dapat menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang TNI.
"Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat dua puluh hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini," kata Puan.