Jokowi Bakal Lantik Panglima TNI Sebelum Akhir Bulan Ini

Rabu, 3 November 2021 15:54 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kiri) menerima Surpres calon Panglima TNI melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kanan), dan Rachmat Gobel (kiti) di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2021. DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) dari Joko Widodo yang berisi penunjukan Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap Dewan Perwakilan Rakyat segera memproses pengajuan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Sebab, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun pada bulan ini.

"Kami atas nama pemerintah sangat mengharapkan kepada Ibu Ketua DPR, bapak pimpinan DPR, dan seluruh anggota DPR untuk bisa segera memproses," kata Pratikno seusai menyerahkan Surat Presiden tentang pergantian panglima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 November 2021.

Pratikno berujar, pemerintah berharap bisa mendapatkan persetujuan DPR secepatnya. Pemerintah menargetkan Panglima TNI yang baru dapat dilantik sebelum masa jabatan Marsekal Hadi berakhir.

"Kami sangat mengharapkan bisa memperoleh persetujuan secepatnya, sehingga pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden dan juga Presiden segera bisa melantik Panglima TNI yang baru," ucapnya.

Marsekal Hadi Tjahjanto akan menginjak usia 58 tahun pada 8 November nanti. Meski begitu, kata Pratikno, masa jabatan Hadi baru akan berakhir pada akhir bulan ini. Pelantikan pengganti Hadi pun tak mesti dilakukan sebelum tanggal 8.

"Aktifnya Pak Hadi sampai akhir bulan ini," kata Pratikno.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Dewan akan memproses pengajuan pergantian Panglima TNI sesuai mekanisme yang berlaku. Pimpinan Dewan akan membahasnya dalam rapat, kemudian menugasi Komisi Pertahanan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil fit and proper test di rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota Dewan. Menurut Puan, DPR akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi untuk memastikan Panglima TNI usulan Presiden dapat menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang TNI.

"Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat dua puluh hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini," kata Puan.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

9 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

21 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

2 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya