Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pasal Pemblokiran Internet Konstitusional

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 27 Oktober 2021 21:17 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. Majelis Hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi berkaitan kewenangan pemerintah memutus dan memblokir konten internet yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permohonan uji materi diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai respons atas kebijakan pemerintah memutus akses internet di Papua saat aksi demonstrasi pada 2019.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan di kanal YouTube MK, Rabu, 27 Oktober 2021.

Pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat berdasarkan Pasal 40 ayat 2 yang berbunyi "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

MK menyatakan pemblokiran internet oleh pemerintah merupakan tindakan konstitusional. Mahkamah menilai pemblokiran dan pemutusan internet, dalam konteks ini negara diwajibkan hadir untuk melindungi kepentingan umum dari segala bentuk gangguan. Sebab adanya penyalahgunaan muatan dalam menggunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, sehingga dinilai tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Pemohon mendalilkan pasal pemutusan akses internet UU ITE bertentangan dengan hak berkomunikasi dan mendapat informasi seperti yang dilindungi UUD 1945. Namun, MK menyatakan dalil tidak beralasan menurut hukum karena masih ada akses informasi kepada publik.

Mahkamah Konstitusi menolak dalil pemohon yang mempermasalahkan pasal 40 dalam UU ITE tersebut. MK berpendapat ada mekanisme penyelesaian secara hukum melalui peradilan jika masyarakat merasa dirugikan.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Sempat Blokir Internet Papua

DEWI NURITA

Berita terkait

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

17 jam lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

19 jam lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

20 jam lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

1 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

1 hari lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

2 hari lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

2 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya