Laporan Tentang Lili Pintauli Ditolak Dewas, Eks Pegawai KPK Curiga

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 23 Oktober 2021 06:40 WIB

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas, Albertina Ho, seusai sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di KPK, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rizka Anungnata curiga dengan alasan Dewan Pengawas KPK menolak memproses laporan tentang Lili Pintauli Siregar. Dia mengatakan bukti tentang dugaan percakapan antara Lili dan kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno sudah diberikan.

“Sudah saya serahkan pada perkara sebelumnya,” kata Rizka lewat pesan teks, Jumat, 22 Oktober 2021.

Perkara sebelumnya yang dimaksud Rizka adalah percakapan antara Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Dewas menyatakan Lili terbukti bersalah karena telah berkomunikasi dengan Syahrial yang sedang berperkara di KPK. Rizka bilang bukti percakapan antara Lili dan Darno ada di kasus itu.

Rizka menyangkal bahwa laporan yang dia buat bersama Novel Baswedan ke Dewas tidak jelas. Dia mengatakan laporan awal memang harus dibuat ringkas. Alat bukti dan lainnya bisa diberikan setelahnya.

Rizka curiga anggota Dewas KPK Haris Syamsuddin tidak paham betul soal laporannya. Sebab, Haris tidak menjadi hakim dalam persidangan Lili di kasus Tanjungbalai. Selain itu, mantan Kepala Satuan Tugas Penyidikan di KPK ini mengatakan Dewas belum memberikan surat tertulis tentang penolakan memproses kasus ini. “Saya tertulis, seharusnya dijawab secara tertulis juga,” kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan tak bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili Pintauli Siregar. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menilai laporan tersebut tak lengkap. “Laporannya masih sumir karena tidak jelas fakta perbuatannya, kapan terjadinya, di mana, siapa saksinya, apa buktinya,” ujar dia melalui pesan teks pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Haris menegaskan bahwa Dewas KPK bekerja profesional. Sehingga laporan yang dianggap belum lengkap, tidak akan ditindaklanjuti. “Tidak bisa menindaklanjuti laporan sumir,” ucap Haris.

Novel dan Rizka melaporkan Lili Pintauli atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

“LPS (Lili Pantauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya Kamis, 21 Oktober 2021.

Darno diduga meminta Lili Pintauli mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Khairuddin dalam pernyataannya mengaku memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.

Baca juga: Novel Baswedan Laporkan Lili Pantauli ke Dewan Pengawas KPK

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

1 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

2 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

4 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

5 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

5 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

6 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

9 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

12 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

14 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya