Bupati Kuansing, Andi Putra, menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca terjaring OTT di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021. Keduanya menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kuantan Singingi atau Bupati Kuansing Andi Putra irit bicara saat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu malam, 20 Oktober 2021. Dia hanya bilang enggak saat diburu wartawan dengan berbagai pertanyaan.
"Enggak," kata Andi sembari menunduk saat digiring ke mobil tahanan di depan Gedung KPK. Saat itu wartawan bertanya soal tanggapan dan apakah ada permintaan maaf kepada masyarakat Kuansing.
Sama dengan Andi, tersangka pemberi suap Sudarso, selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari, juga tak berkomentar apapun perihal kasus ini. Keduanya juga bungkam saat pertama kali tiba di gedung komisi antirasuah.
KPK menangkap kedua orang itu dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 18 Oktober 2021. KPK menyangka Bupati Andi menerima janji suap sebanyak Rp 2 miliar untuk memperlancar perpanjangan izin perkebunan sawit milik PT Adimulia. Uang yang sudah diterima diperkirakan mencapai Rp 700 juta.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka untuk Bupati Kuansing Andi Putra serta Sudarno pada 19 Oktober 2021. Andi dan Sudarso baru dibawa hari ini ke KPK karena adanya kendala transportasi dari Kuansing, Riau ke Jakarta.