Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Wakil ketua DPR, Aziz Syamsuddin, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dilakukan penangkapan paksa oleh tim penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dinihari, 25 September 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Aziz Syamsuddin dalam pengembangan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya masih mengumpulkan bukti-bukti dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Riau.
"Beri kami waktu untuk bekerja kumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.
Firli pun mengatakan tim KPK saat ini masih berada di lapangan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti tersebut. "KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan," ucap Firli.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT di Provinsi Riau, Senin, 18 Oktober 2021. KPK belum menjelaskan secara rinci tepatnya di daerah mana tim KPK melakukan OTT di Riau tersebut.
Selain itu, juga belum diinformasikan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang telah ditangkap maupun detil kasus terkait OTT tersebut.
Berdasarkan informasi, OTT tersebut terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.