TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pinjaman online atau pinjol ilegal saat beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan ada 23 nama aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh 89 orang yang telah ditangkap.
"Jumlah nasabahnya secara keseluruhan belum dapat kita tentukan karena baru satu korban yang kita minta keterangan. Korban itu merupakan korban dari kelompok ini," ujar Roland, Jumat, 15 Oktober 2021.
Berikut 23 nama aplikasi pinjol ilegal yang diungkap Polda Jawa Barat:
WALLIN
TUNAI CPT
DANATERCEPAT
PNJAM UANG
KANTONG UANG
SUMBER DANA
WADAH PINJAMAN
SAKU88
PAHLAWAN PINJAMAN
PINJAMAN TEMAN
KREDIT KITA
BOS DUIT
MONEY GAIN
DOKUKU
DAILY KREDIT
TARIK TUNAI
UANG INSTAN
TUNAI GESIT
KAPTEN PINJAM
DANA HARAPAN
DUIT LANGIT
COINZONE
SAKU UANG
Dengan terungkapnya aplikasi pinjol ilegal, Roland berharap masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Polda Jawa Barat untuk melengkapi petunjuk penyelidikan.
"Silakan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk kami bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam, ini pelakunya yang sekarang sudah kita amankan," tutur Roland soal perkara pinjol ilegal.