Polri Batal Periksa Temuan Rp 120 Triliun Transaksi Narkoba
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 12 Oktober 2021 14:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Krisno Siregar menyatakan tidak dapat menindaklanjuti temuan Rp 120 triliun yang diduga hasil transaksi perdagangan narkoba.
Hal itu lantaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak memberikan hasil penelusuran mereka kepada Polri.
"Terkait adanya rekening Rp 120 triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba, sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain, bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Krisno melalui pesan teks pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Krisno menyatakan Polri bisa menindaklanjuti temuan Rp 120 triliun itu jika PPATK menyerahkan hasil investigasi kepada mereka.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae sebelumnya mengungkap adanya transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp 120 triliun. Jumlah transaksi itu merupakan akumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020 dan melibatkan total 1.339 orang dan korporasi.
Dian mengatakan temuan Rp 120 triliun dalam perkara narkotika bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Polri pun berkoordinasi dengan PPATK, untuk melaksanakan investigasi bersama.