Supremasi Sipil Disebut-sebut dalam Agenda Reformasi TNI, Apa Maksudnya?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Selasa, 5 Oktober 2021 17:31 WIB

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 28 Februari 2019. Dalam aksinya para aktivis menolak agenda restrukturisasi dan reorganisasi TNI dengan rencana penempatan anggota militer aktif dijabatan Sipil yang sejatinya bertentangan dengan reformasi TNI. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Perayaan HUT TNI ke-76 menyisakan beberapa pekerjaan rumah. Salah satu pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan oleh TNI adalah Reformasi TNI. Agenda yang datang bersamaan dengan Reformasi 1998 tersebut menyisakan beberapa mandat yang belum bisa dipenuhi hingga saat ini.

Di antara banyaknya mandat Reformasi TNI, mandat untuk menegakkan supremasi sipil menjadi salah satu yang paling mendesak. Desakan tersebut muncul setelah ditemukannya beberapa personel TNI aktif yang menduduki jabatan sipil.

Dilansir dari elsam.org, beberapa personel TNI ditemukan menempati jabatan sipil nonpertahanan, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hingga BUMN. Sementara itu Ombudsman RI menemukan 27 anggota TNI aktif yang menjabat di BUMN pada 2020. Lantas, apa sebenarnya supremasi sipil itu?

Dalam jurnal Armed Forces & Society (1992), Kenneth W. Kemp and Charles Hudlin mengungkapkan bahwa supremasi sipil merupakan tradisi demokrasi di Amerika Serikat yang menekankan bahwa angkatan bersenjata suatu negara harus selalu di bawah kontrol masyarakat sipil.

Supremasi sipil sangat berkaitan erat dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Posisi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat terganggu apabila militer, yang mempunyai wewenang monopoly of violence penggunaan kekerasan secara sah, tidak berada di bawah kontrol sipil.

Advertising
Advertising

Militer yang tidak berada di bawah kontrol sipil sering kali berujung pada kudeta militer, sebuah upaya untuk menggantikan pemerintahan sipil dengan pemerintahan militer. Dikutip dari jurnal Pacific Affairs, beberapa kasus kudeta militer di dunia sering kali berakhir dengan pergantian pemerintahan sipil yang demokratis dengan pemerintahan militer yang otoriter. Dengan kata lain, tanpa supremasi sipil, demokrasi akan sulit untuk ditegakkan.

Penegakkan supremasi sipil di Indonesia dimulai pasca-Reformasi 1998. Upaya penegakkan supremasi sipil pada waktu itu ditandai dengan dimasukkannya agenda penghapusan Dwifungsi ABRI yang memperbolehkan militer memegang jabatan sipil selama Orde Baru. Penghapusan Dwifungsi ABRI kemudian dirumuskan menjadi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan dianggap sebagai bagian integral dari agenda Reformasi TNI.

Kendati demikian, dengan ditemukannya personel aktif TNI dalam struktur jabatan sipil, upaya untuk menegakkan supremasi sipil sebagai bagian dari agenda Reformasi TNI masih belum berjalan secara maksimal. Kondisi tersebut diperparah dengan beberapa mandat Reformasi TNI yang hingga saat ini masih belum dilaksanakan, seperti mandat untuk tunduk terhadap kebijakan negara dan mandat untuk menghormati HAM.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: HUT TNI ke-76, Berikut Amanah Reformasi TNI yang Belum dan Sudah Dipenuhi

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

2 hari lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

2 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

2 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

2 hari lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya