Mengamankan Data Digital Layanan Perbankan

Rabu, 29 September 2021 19:08 WIB

INFO NASIONAL – Tren pemanfaatan teknologi digital kian meningkat seiring meluasnya dampakpandemi Covid-19. Semua sektor harus beradaptasi dengan cepat agar tak tertinggal, termasuk keuangan dan perbankan.

Penggunaan layanan digital perbankan yang kian marak patut dibarengi keamanan data penggunanya dari kejahatan siber. Hingga saat ini, belum ada satu pun regulasi yang memberi perlindungan data nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah menerbitkan dua POJK di sektor perbankan, yakni POJK 12/2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Dua POJK tersebut belum memuat secara rinci tentang keamanan layanan bank digital. Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto, mengatakan lembaganya sedang menyiapkan POJK baru yang lebih ketat memuat pengawasan, sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.

“Kita memang belum punya basis hukum terkait perlindungan data nasabah. Tapi kami sudah menaruh pilar-pilar untuk itu, karena perlindungan konsumen jadi perhatian di OJK,” ujar Anung dalam @Ngobrol Tempo bertajuk “Digitalisasi dan Penguatan Sistem Keamanan Perbankan”, Rabu, 22 September 2021.

Advertising
Advertising

Sejumlah pilar yang dipersiapkan OJK adalah memperkuat manajemen keamanan siber di institusi keuangan. Sedangkan bank wajib memiliki asesmen risiko siber. “Artinya bank juga harus punya cyber security excercise (latihan keamanan siber),” katanya.

Anung juga meminta masyarakat pengguna jasa layanan bank lebih cermat menilai setiap hal di dunia maya. Layanan digital saat ini, bukan semata hubungan antara bank dan nasabahnya. Di dalamnya meliputi pelibatan stakeholder yang terhubung pada layanan keuangan digital, misalnya e-commerce, dompet digital, jasa transportasi, dan lainnya.

Karena itu, masyarakat patut berhati-hati dengan tidak mudah tergiur ketika seseorang mengarahkan untuk menuju link tertentu tanpa mengecek lebih dahulu kesahihannya, ataupun tidak sembarangan memberikan akses rahasia berupa pin, kata sandi, dan lainnya.

Menurut Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Dani Kustoni, saat ini serangan siber sebenarnya belum terlalu besar seperti kasus penipuan finansial. Namun, ia melihat ada peningkatan semenjak pandemi.

Setidaknya ada tiga hal paling rentan terhadap serangan siber yang patut diwaspadai. Pertama, perangkat keras atau hardware, kemudian aplikasi, dan terakhir brainware atau manusia penggunanya.

“Harapan kami, pertama, terkait perangkat (hardware) harus di-update. Kedua, aplikasi harus di-upgrade keamanannya secara berkala, dan rajin melakuka ntes, kemudian IT support untuk sertifikasi keamanan digital informasi. Terakhir nasabah jug aambilperan agar waspada,” tutur Dani.

Penjabaran Dani itu disepakati oleh Anung yang langsung merujuk data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahun 2020 bahwa yang memuncaki kasus adalah pencurian data nasabah. Sementara untuk peringkat keamanan siber, Indonesia menduduki peringkat 24 sedunia dan posisi keenam untuk kawasan regional atau Asia Tenggara.

“Hal yang masih menjadi isu pertama adalah keamanan cyber, dan yang disasar adalah jaringan terlemah, yaitu data nasabah,” ujarnya. Mengingat regulasi yang melindungi data masyarakat belum tersedia, maka bank patut lebih aktif mengedukasi nasabahnya terkait literasi digital.

Selain mitigasi terhadap keamanan data dalam layanan perbankan, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan, mengingatkan agar tidak melupakan sisi penegakan hukum. “Selama ini pengawasan lemah, penegakan hukumnya juga lemah,” ujarnya.

Karena itu, menurut Asep keamanan data digital juga harus menjadi tanggung jawab institusi keuangan penyedia layanan tersebut. Masyarakat menaruh kepercayaan kepada layanan bank karena telah diatur dalam undang-undang. Jika tanggung jawab itu tidak dapat dijaga lama kelamaan kepercaaan masyarakat bisa luntur. “Yang paling krusial yaitu pengawasan di dalam bank itu sendiri. Pengawasan internal dan pengawasan eksternal,” katanya.

Bagaimanapun, Ary Zulfikar, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga PenjaminanSimpanan (LPS), meminta masyarakat tidak khawatir untuk menyimpan uang di bank. LPS dipastikan menjamin keamanan uang nasabah selama datanya tercatat dengan benar.

“Tugas LPS yakni memberi info bahwa dana nasabah aman. Maka, nasabah harus memahami agar jangan mengumbar data rahasia, pin, dan password. Nasabah juga harus rajin memantau rekeningnya sehingga bisa tahu pergerakan uang dan menaruh curiga kalau melhat transaksi mencurigakan,” katanya. (*)

Berita terkait

BNI Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Officer Development Program 2024, Cek Syaratnya

7 hari lalu

BNI Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Officer Development Program 2024, Cek Syaratnya

BNI buka lowongan kerja untuk Officer Development Program atau ODP batch 2024 hingga Rabu, 29 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

14 hari lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

16 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

BNI Sampaikan Langkah Hadapi Geopolitik Global dan Kenaikan Suku Bunga

19 hari lalu

BNI Sampaikan Langkah Hadapi Geopolitik Global dan Kenaikan Suku Bunga

PT Bank Negara Indonesia atau BNI bersiap menghadapi perkembangan geopolitik global, nilai tukar, tekanan inflasi, serta suku bunga.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

20 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

25 hari lalu

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Uno yakin BNI Java Jazz akan meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

40 hari lalu

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

41 hari lalu

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya

Menjelang Restrukturisasi Kredit Berakhir, BNI Catat Perbaikan Portofolio

7 Maret 2024

Menjelang Restrukturisasi Kredit Berakhir, BNI Catat Perbaikan Portofolio

BNI mencatat perbaikan pada portofolio restrukturisasi Covid-19. Per Desember 2023, kredit yang tersisa sebesar Rp 27 triliun atau 3,9 persen dari total kredit BNI.

Baca Selengkapnya

Melongok Isi Mini Financial Center di IKN yang Diresmikan Pembangunannya oleh Jokowi

1 Maret 2024

Melongok Isi Mini Financial Center di IKN yang Diresmikan Pembangunannya oleh Jokowi

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Bank Negara Indonesia (BRI) resmi memulai pembangunan gedung perbankan kawasan Mini Financial Center, Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya