Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Muhammad Kace
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Rabu, 29 September 2021 08:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Selain Napoleon, Bareskrim juga menetapkan status tersangka kepada empat orang lainnya.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi pada Rabu, 29 September 2021.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Andi menjelaskan, Napoleon disangkakan dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Muhammad Kace, tersangka kasus dugaan penistaan agama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Irjen Napoleon diduga memukuli Kace. Tubuh Kace juga dilumuri dengan kotoran.
Motif penganiayaan itu lantaran Irjen Napoleon merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Muhammad Kace. "Motifnya terang-benderang sebagaimana yang tertuang dalam surat terbuka NB," kata Andi.