Menaker: Penyaluran BSU Tanpa Biaya Administrasi
Sabtu, 25 September 2021 17:51 WIB
INFO NASIONAL-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) yang disalurkan melalui bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.
"Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida usai bertemu dengan penerima BSU di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 24 September 2021.
Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap 5 dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.
Ida bersyukur, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021," ujarnya.
Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Sulawesi Utara, Ida mengunjungi sejumlah pekerja/buruh penerima BSU tahun 2021. Mereka yang ditemui oleh adalah Diana Spencer (pekerja Fiesta Swalayan, Manado), Maykel Marlon Umbas (CV Kombos Manado 1), Alfrets Fernando Gerry Najoan (Swadharma Bakti Negara), dan Rendy Tumiwa Mawitjere (Hotel Gran Puri Manado.
Diana Spencer mengutarakan rasa bahagianya karena mendapatkan BSU dari pemerintah. Ia pun menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo yang telah menggulirkan program BSU untuk membantu para pekerja terdampak pandemi.“Bantuan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga, karena operasional menjadi tidak stabil beberapa waktu ini, dan dengan BSU ini kebutuhan kami sehari-sehari dapat terbantu,” kata Diana. (*)