Formappi: Gaji Anggota DPR Besar, Tapi Kinerja Selalu Ambruk

Kamis, 16 September 2021 14:49 WIB

Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. Gedung Nusantara I DPR RI merupakan gedung tempat ruangan fraksi partai para anggota Dewan bekerja serta terdapat sejumlah ruang rapat komisi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan gaji anggota DPR tak selaras dengan kinerja mereka.

“Pendapatan yang mereka peroleh dalam jumlah yang fantastis itu justru memanjakan mereka hingga kinerja pelaksanaan fungsi representasi selalu ambruk dan buruk,” kata Lucius kepada Tempo, Kamis, 16 September 2021.

Lucius mengatakan, kinerja anggota DPR periode saat ini minim. Selama dua tahun awal masa kerja, mereka baru mengesahkan empat rancangan undang-undang atau RUU prioritas. Hasil ini, kata Lucius, terlampau sedikit untuk menjelaskan betapa nikmatnya gaji dan tunjangan berlimpah yang mereka peroleh.

Selain itu, Lucius menilai fungsi pengawasan anggota parlemen juga melempem. Bahkan, fungsi anggaran hampir digawangi secara penuh oleh pemerintah yang responsif menata ulang anggaran ketika terjadi pandemi. “Mana ada sumbangan pemikiran DPR untuk restrukturisasi anggaran itu,” ujarnya.

Menurut Lucius, idealnya penghasilan anggota DPR harusnya ditentukan berdasarkan kinerja. Jika kinerjanya buruk, maka sebaiknya anggaran dikurangi.

Advertising
Advertising

Meski begitu, Lucius memahami bahwa ide mengurangi anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota DPR ini bukan hal yang mudah. Sebab, kekuasaan DPR dibutuhkan presiden atau pemerintah dalam banyak hal. “Ini juga yang membuat aturan gaji dan tunjangan pejabat seperti DPR ini belum juga berubah sejak 1980,” ucapnya.

Anggota DPR, Krisdayanti, sebelumnya blak-blakan bicara soal besaran gaji anggota DPR. Dalam kanal Youtube Akbar Faizal, ia mengungkap menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta. Lalu untuk total tunjangan yang didapat mencapai Rp 59 juta.

Selain itu, Krisdayanti menyebutkan anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun. Lalu ada lagi dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp 140 juta. "Rp 140 juta itu 8 kali setahun," kata Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal.

Baca juga: 239 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN, Sufmi Dasco: Staf Sedang WFH

Berita terkait

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 jam lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

7 jam lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

7 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

17 jam lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

6 hari lalu

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.

Baca Selengkapnya

Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

6 hari lalu

Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.

Baca Selengkapnya