Tak Sembarang Orang Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Apa Syarat Utamanya

Reporter

Tempo.co

Rabu, 15 September 2021 19:57 WIB

Seorang anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) memberi hormat pusara pahlawan saat Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPU) Kalibata, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Upacara Ziarah Nasional tersebut digelar dalam rangka rangkaian peringatan Hari Pahlawan 10 November 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Taman Makam Pahlawan dibuat sebagai lokasi pemakaman bagi orang-orang yang telah berjasa kepada negara. Secara umum, ada dua jenis TMP, yaitu TMP Nasional yang dikelola oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah, dan TMP biasa yang dikelola oleh organisasi non-pemerintah atau oleh gotong royong masyarakat.

Berdasarkan Permensos Nomor 23 Tahun 2014, ada empat jenis Taman Makam Pahlawan Nasional, yaitu:

  • Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPN Utama), yakni TMPN tingkat nasional yang berada di ibu kota negara;
  • Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi (TMPN Provinsi), yakni TMPN di tingkat provinsi;
  • Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota (TMPN Kabupaten/Kota), yakni TMPN di tingkat kabupaten/kota;
  • Makam Pahlawan Nasional (MPN), yakni makam di luar TMPN tempat pahlawan nasional dimakamkan.

Tak sembarang orang bisa dimakamkan di TMP, melansir dari Kemenpora.go.id, terdapat kriteria untuk dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional yaitu siapa saja yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah (Presiden RI) berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya, dan Anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran.

Melansir dari Kemhan.go.id, untuk dapat dimakamkan di Taman Pahlawan Nasional, terdapat beberapa persyaratan permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia; dan/atau
b. Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.

Dilengkapi dengan permohonan:
a. Surat Keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang.
b. Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI.
c. Surat Keterangan domisili almarhum/almarhumah
d. Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia

Advertising
Advertising

VALMAI ALZENA KARLA

Baca: Ajudan Gus Dur Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Profil Marsdya Sukirno

Berita terkait

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

1 hari lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

1 hari lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

5 hari lalu

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

Sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat penghargaan dari pemerintah: Iriana, Bobby Nasution, dan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

5 hari lalu

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

Penulis Palestina Basim Khandaqji, yang dipenjara 20 tahun lalu di Israel, memenangkan hadiah bergengsi fiksi Arab pada Ahad

Baca Selengkapnya

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

5 hari lalu

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.

Baca Selengkapnya

Joko Pinurbo Sematkan 3 Puisi di Instagram, Ingatkan Tentang Kepergian?

7 hari lalu

Joko Pinurbo Sematkan 3 Puisi di Instagram, Ingatkan Tentang Kepergian?

Joko Pinurbo juga meninggalkan karya-karyanya yang sangat lekat dengan pembaca

Baca Selengkapnya

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Istri : Saya Belum Siap

7 hari lalu

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Istri : Saya Belum Siap

Keluarga sastrawan Joko Pinurbo alias Jokpin tampak begitu terpukul atas berpulangnya sang penyair pada usia 61 tahun, Sabtu pagi 27 April 2024 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

7 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Inovasi ID FOOD Raih Penghargaan Digital Technology Award 2024

10 hari lalu

Inovasi ID FOOD Raih Penghargaan Digital Technology Award 2024

Sejumlah inovasi ID FOOD mendapat apresiasi dari pelaku teknologi informasi di Tanah Air karena efektif mendukung aktivitas bisnis pangan.

Baca Selengkapnya

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

10 hari lalu

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

Wartawan Semyon Yeryomin gugur akibat serangan drone Ukraina pada akhir pekan lalu. Dia mendapat penghargaan dari Moskow

Baca Selengkapnya