KPK Bantah Mempercepat Pemecatan Pegawai Tak Lolos TWK

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 15 September 2021 18:23 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mempercepat pemecatan pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pemberhentian pegawai pada 30 September 2021 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Bukan percepatan, tapi masih dalam durasi yang diamanatkan UU,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 15 September 2021.

Ghufron mengatakan aturan itu mengamanatkan pegawai KPK harus beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat dua tahun setelah UU disahkan, yaitu pada akhir Oktober 2021. Artinya, bila dilakukan kurang dari dua tahun tidak menjadi masalah.

“Namanya paling lama, Anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan Alhamdulillah,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan lembaganya tidak langsung memecat pegawai setelah hasil TWK keluar. Dia beralasan lembaganya menghormati upaya pegawai yang menggugat hasil itu ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Maka itu, keputusan memberhentikan pegawai dilakukan setelah putusan pengadilan keluar.

Advertising
Advertising

Ghufron berkata putusan pengadilan itu kemudian dibawa ke rapat koordinasi di BKN pada 13 September 2021. Selain lima pimpinan KPK, rapat itu dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PanRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Rapat itu memutuskan akan memecat 50 pegawai TMS pada 30 September 2021. Enam pegawai yang menolak mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan juga dipecat. Sedangkan 3 orang lain yang sempat bertugas di luar negeri, akan menjalani TWK pada 20 September 2021.

Baca: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diberhentikan per 30 September 2021

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

7 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

1 hari lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya