Dua Jalur Wali Kota Tanjungbalai Mengurus Perkara di KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 13 September 2021 06:12 WIB

Terdakwa kasus suap ke penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021. M Syahrial diperiksa terkait kasus dugaan suap dari dirinya kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial diduga memperoleh informasi mengenai kasusnya yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi lewat dua jalur. Jalur pertama diduga lewat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, kedua, via eks penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju.

Dokumen yang diperoleh Tempo mengungkapkan bahwa, pada pertengahan Oktober 2020 Stepanus Robin Pattuju menelepon Syahrial untuk memberi tahu perkembangan kasusnya. Di tengah obrolan, Syahrial menanyakan kepada Robin apakah mengenal orang bernama Fahri Aceh.

Menurut dokumen tersebut, Robin mendengar bahwa Syahrial baru saja ditelepon Lili Pintauli dan mengatakan bahwa namanya ada di KPK. Syahrial mengaku diminta Lili pergi ke medan untuk bertemu seseorang bernama Fahri Aceh. “Apakah kenal dengan seseorang bernama Fahri Aceh,” kata Syahrial seperti dikutip dari dokumen tersebut.

Mendengar itu, Robin menyerahkan pilihan pada Syahrial untuk menggunakan jasanya dan Maskur Husain atau Fahri Aceh yang direkomendasikan Lili.

Perkara komunikasi antara Lili dan Syahrial sudah disidangkan secara etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti menggunakan pengaruhnya kepada Syahrial demi kepentingan pribadi, yaitu mengurus masalah kepegawaian yang dialami kerabatnya. Lili dinyatakan melakukan pelanggaran, namun dihukum ringan dengan pemotongan gaji pokok 40 persen atau tidak lebih dari Rp 2 juta.

Advertising
Advertising

Sementara Robin saat bersaksi dalam sidang perkara ini di Pengadilan Tipikor Medan pada 26 Juli 2021, mengakui ada percakapan soal Fahri Aceh dan Lili Pintauli dengan Syahrial. Duduk sebagai terdakwa di kasus itu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Syahrial didakwa menyuap Robin Rp 1,6 miliar agar kasusnya tak naik ke penyidikan. "Terdakwa menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili," kata Robin.

Robin akan segera menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin, 13 September 2021. Dalam petikan dakwaan di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robin dan pengacara Maskur Husain didakwa menerima total Rp 11 miliar. Salah satunya berasal dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebanyak Rp 1,65 miliar.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

14 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

22 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya