Begini Respons KPK soal Kabar Azis Syamsuddin Jadi Tersangka
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Kamis, 9 September 2021 13:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons kabar penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka. KPK menjawab normatif dengan menyatakan bahwa bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pasti akan naik ke tahap penyidikan.
“Sepanjang dari hasil pengumpulan keterangan ditemukan bukti permulaan sehingga dapat ditarik kesimpulan adanya peristiwa pidana korupsi, maka kami pastikan proses berikutnya akan naik pada tahap penyidikan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 9 September 2021.
Ali mengatakan dalam proses penyidikan ini, bila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan ditetapkan menjadi tersangka. “Pada proses penyidikan inilah siapapun yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alat bukti yang kami miliki tentu akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Kabar mengenai peran Azis pertama terungkap lewat petikan dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam petikan dakwaan yang diunggah di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azis dan Aliza Gunado disebut memberikan duit Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu kepada Robin. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari janji Rp 11 miliar agar Robin dapat menghentikan penanganan sejumlah kasus. Sidang pembacaan dakwaan rencananya akan berlangsung pada 13 September 2021.
Koran Tempo edisi 6 September 2021, menyebut Azis diduga terbelit tiga kasus makelar perkara yang berhubungan dengan Robin. Pertama mengenai korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah; kasus jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai; dan kasus korupsi di Kutai Kartanegara yang menyeret mantan bupatinya, Rita Widyasari.
Dalam kasus DAK Lampung Tengah, sumber Tempo di KPK menyebut politikus Partai Golkar itu diduga pernah tiga kali mengirimkan uang ke Robin. Uang diduga diberikan ke Robin, agar nama Azis tidak terseret dalam kasus itu. Sebab, dalam sidang, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pernah menyebut Azis meminta jatah fee 8 persen sebagai syarat pengesahan anggaran daerah itu.
Dalam kasus Tanjungbalai, Azis disebut berperan mengenalkan Robin sebagai orang yang bisa mengatur perkara kepada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Sumber lain di komisi antirasuah menceritakan Azis diduga mengajak Robin bertemu dengan Rita Widyasari di lembaga pemasyarakatan. Dalam petikan dakwaan KPK, Rita disebut menyerahkan duit Rp 5 miliar ke Robin dan pengacara yang juga ditetapkan menjadi tersangka, Maskur Husain. Sumber Tempo menyebut uang itu diduga diserahkan ke Maskur dan Robin di depan rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sumber di lembaga hukum mengatakan sudah dilakukan pemaparan atau ekspose pengembangan perkara kasus ini pada Senin, 30 September 2021. Hasilnya, para peserta rapat menganggap sudah ada cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan Azis menjadi tersangka. Belakangan, dikabarkan KPK sudah resmi menetapkan Azis menjadi tersangka. Lembaga antirasuah disebut juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Azis.
Azis Syamsuddin belum merespons pesan teks yang dikirimkan kepadanya soal kabar penetapan tersangka tersebut. Pesan itu hanya bercentang biru tanda sudah dilihat. Sebelumnya, upaya konfirmasi juga sudah dilakukan dengan mendatangi kediamannya. Namun, seorang petugas keamanan mengatakan Azis tak ada di rumah.
Pengacara Robin, Tito Hananta mengatakan kliennya mengakui telah menipu sejumlah orang. Namun, dia mengatakan kliennya tak melakukan apapun untuk menghalangi kasus. “Menipu beberapa pihak dan itu khilaf,” kata dia.