Begini Respons KPK soal Kabar Azis Syamsuddin Jadi Tersangka

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 9 September 2021 13:58 WIB

Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons kabar penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka. KPK menjawab normatif dengan menyatakan bahwa bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pasti akan naik ke tahap penyidikan.

“Sepanjang dari hasil pengumpulan keterangan ditemukan bukti permulaan sehingga dapat ditarik kesimpulan adanya peristiwa pidana korupsi, maka kami pastikan proses berikutnya akan naik pada tahap penyidikan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 9 September 2021.

Ali mengatakan dalam proses penyidikan ini, bila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan ditetapkan menjadi tersangka. “Pada proses penyidikan inilah siapapun yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alat bukti yang kami miliki tentu akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

Kabar mengenai peran Azis pertama terungkap lewat petikan dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam petikan dakwaan yang diunggah di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azis dan Aliza Gunado disebut memberikan duit Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu kepada Robin. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari janji Rp 11 miliar agar Robin dapat menghentikan penanganan sejumlah kasus. Sidang pembacaan dakwaan rencananya akan berlangsung pada 13 September 2021.

Koran Tempo edisi 6 September 2021, menyebut Azis diduga terbelit tiga kasus makelar perkara yang berhubungan dengan Robin. Pertama mengenai korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah; kasus jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai; dan kasus korupsi di Kutai Kartanegara yang menyeret mantan bupatinya, Rita Widyasari.

Advertising
Advertising

Dalam kasus DAK Lampung Tengah, sumber Tempo di KPK menyebut politikus Partai Golkar itu diduga pernah tiga kali mengirimkan uang ke Robin. Uang diduga diberikan ke Robin, agar nama Azis tidak terseret dalam kasus itu. Sebab, dalam sidang, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pernah menyebut Azis meminta jatah fee 8 persen sebagai syarat pengesahan anggaran daerah itu.

Dalam kasus Tanjungbalai, Azis disebut berperan mengenalkan Robin sebagai orang yang bisa mengatur perkara kepada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Sumber lain di komisi antirasuah menceritakan Azis diduga mengajak Robin bertemu dengan Rita Widyasari di lembaga pemasyarakatan. Dalam petikan dakwaan KPK, Rita disebut menyerahkan duit Rp 5 miliar ke Robin dan pengacara yang juga ditetapkan menjadi tersangka, Maskur Husain. Sumber Tempo menyebut uang itu diduga diserahkan ke Maskur dan Robin di depan rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sumber di lembaga hukum mengatakan sudah dilakukan pemaparan atau ekspose pengembangan perkara kasus ini pada Senin, 30 September 2021. Hasilnya, para peserta rapat menganggap sudah ada cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan Azis menjadi tersangka. Belakangan, dikabarkan KPK sudah resmi menetapkan Azis menjadi tersangka. Lembaga antirasuah disebut juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Azis.

Azis Syamsuddin belum merespons pesan teks yang dikirimkan kepadanya soal kabar penetapan tersangka tersebut. Pesan itu hanya bercentang biru tanda sudah dilihat. Sebelumnya, upaya konfirmasi juga sudah dilakukan dengan mendatangi kediamannya. Namun, seorang petugas keamanan mengatakan Azis tak ada di rumah.

Pengacara Robin, Tito Hananta mengatakan kliennya mengakui telah menipu sejumlah orang. Namun, dia mengatakan kliennya tak melakukan apapun untuk menghalangi kasus. “Menipu beberapa pihak dan itu khilaf,” kata dia.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya