Kerap Dianggap Sama, Ini Perbedaan antara Lapas dan Rutan

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 9 September 2021 13:55 WIB

Suasana Lapas Tangerang yang terbakar dan menewaskan 41 orang, Selasa 7 September 2021. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah rutan dan lapas tidak bisa dilepaskan dari upaya penegakkan hukum di Indonesia. Dua istilah tersebut secara umum diketahui sebagai tempat singgah bagi orang yang dalam penyidikan atau sudah terbukti melakukan tindak pidana. Namun, dua istilah tersebut ternyata memiliki beberapa perbedaan.

Lapas merupakan singkatan dari lembaga pemasyarakatan. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Lapas biasanya dikenal dengan istilah penjara. Orang-orang yang ditahan di lapas, apabila merujuk ke Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015, adalah orang-orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana sehingga diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Sementara itu, rutan merupakan singkatan dari rumah tahanan negara yang memiliki fungsi cukup berbeda. Dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat (2), rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama proses penyidikan, penuntutan , dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dengan kata lain, orang yang ditahan di rutan biasanya merupakan seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan. Namun, orang-orang yang ditahan di rutan biasanya adalah orang yang dilaporkan atau diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana.

Advertising
Advertising

Karena itu, mereka yang ditahan sementara waktu di rutan ketika pihak kepolisian melakukan berbagai proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan orang tersebut.

Meskipun memiliki perbedaan secara prinsip, lapas dan rutan juga memiliki kesamaan. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 1999, lapas dan rutan sama-sama merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Karena itu, cara kerja lapas dan rutan pun sering kali berkesinambungan. Tak jarang, rutan pun juga sering melakukan pembinaan narapidana sebagaimana dilakukan di lapas. Hal tersebut terjadi ketika lapas mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas.

Selain sama-sama berada di bawah Kemenkumham, lapas dan rutan juga memiliki kesamaan dalam hal klasifikasi penahanan. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 1999, baik lapas maupun rutan sama-sama menggunakan indikator umur, jenis kelamin, dan jenis tindak pidana dalam menentukan penempatan calon penghuninya.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: 41 Narapidana Tewas dan 8 Luka Bakar

Berita terkait

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

2 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

5 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

5 hari lalu

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

8 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

10 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

11 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

11 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

15 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

16 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

17 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya