KPU Persilakan Ikatan Akuntan Obrak-abrik Draf Pelaporan
Selasa, 9 Desember 2008 18:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ikatan Angkutan Indonesia dipersilakan merombak bahlan jika perlu mengobrak-abrik draf Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Komisi Pemiluhan Umum. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Abdul Aziz.
Terkait draf tersebut , ia membantah KPU melanggar nota kesepahaman dengan Ikatan Akuntan Indonesia. Menurut dia, lembaganya sangat menghargai kesepakatan dengan Ikatan Akuntan. "Mereka kami undang bukan untuk mengesahkan peraturan (Pedoman Pelaporan Dana Kampanye), tapi juga memberi masukan sekaligus membahas," kata Aziz kepada Tempo, Selasa (9/12).
Ikatan Akuntan Indonesia menuding Komisi Pemilihan Umum melanggar nota kesepahaman. Salah satunya tak pernah diajak membahas peraturan KPU soal Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. "Padahal, dalam nota kesepahaman disebutkan, Ikatan Akuntan ikut membuat peraturan tersebut," kata anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan, Tia Adityasih.
Aziz mengakui, KPU telah membuat draf peraturan. Draf itu berasal dari peraturan 2004 yang saat disusun bersama-sama dengan Ikatan Akuntan. Pembuatan peraturan itu, kata Aziz, juga merupakan kewajiban KPU sesuai perintah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif.
Tapi, Komisi tetap tak bisa menyusun format pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilihan. Format itu ditentukan oleh Ikatan Akuntan. "Jadi, kami kerjakan bagian kami, dan mereka (Ikatan Akuntan) mengerjakan bagiannya," katanya. Ikatan Akuntan tetap bisa memberikan masukan, yang dibuat partai bisa diaudit oleh kantor akuntan publik. "Silakan saja kalau (draf) mau diobrak-abrik oleh Ikatan Akuntan," ujarnya.
PRAMONO