Menaker Tinjau Bantuan Subsidi Upah di Semarang

Jumat, 3 September 2021 19:55 WIB

Menaker Ida Fauziyah saat menyaksikan penyerahan BSU dan aktivasi pembukaan rekening kolektif penerima BSU 2021 untuk 50 pekerja PT. SAMI di Semarang, Jumat (3/09/2021).

INFO NASIONAL - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyaksikan langsung penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sekaligus aktivasi pembukaan rekening kolektif penerima BSU Tahun 2021 untuk 50 pekerja PT Semarang Autocomp Manufacture Indonesia (SAMI) yang terletak di Jalan Raya Walisongo KM 9.8, Tugurejo, kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 3 September 2021.

"Saya baru saja menyaksikan pembukaan rekening baru oleh Bank BNI bagi teman-teman pekerja di PT SAMI. Saya menyaksikan langsung teman-teman yang sudah bisa mengambil rekeningnya di ATM dan prosesnya kita lihat semua," ujar Menaker Ida dalam kunjungannya.

Menurut Ida, pemberian BSU ini merupakan penyaluran program BSU 2021 tahap III. Tahap I dan II diberikan kepada pekerja yang memiliki rekening di Bank Himbara. Untuk tahap III dan seterusnya akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki di Bank Himbara, sehingga akhirnya dibukakan rekening baru Bank Himbara.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," ucap Ida.

Usai di PT SAMI, ia menyaksikan kegiatan serupa di PT Inti Sukses Garmindo (ISG) di Harjosari, Bergas, Kabupaten Semarang. Di perusahaan swasta PMDN ini, Menaker Ida kembali menyaksikan prosesi dan tahapan aktivasi pembukaan rekening kolektif untuk 50 pekerja di perusahaan.

Advertising
Advertising

Sebagaimana di PT SAMI, pelaksanaan BSU memperlihatkan proses Know Your Customer (KYC) dan penyerahan buku tabungan serta ATM dari bank kepada pekerja. Tahap berikutnya, ada pencairan dana langsung ATM/Teller yang tersedia di mobile branch.

Manajer Direktur PT SAMI, Matsushita mengatakan, meskipun dalam kondisi sulit pandemi saat ini, pihaknya tetap berkomitmen memberikan bantuan tidak langsung kepada karyawan dalam bentuk investasi penyiapan infrastruktur protokol kesehatan dan menanggung semua biaya tracing, baik biaya rapid test maupun PCR test.

"Selain itu, gaji karyawan tetap dibayarkan 100 persen pada saat penerapan kebijakan pembatasan operasional perusahaan," ujar Matsushita. (*)

Berita terkait

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

20 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

49 hari lalu

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

50 hari lalu

Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

50 hari lalu

Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

Dua menteri dari PKB menghadap Jokowi hari ini. Mereka bicara soal koalisi dan Pilkada DKI. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

50 hari lalu

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.

Baca Selengkapnya

Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

50 hari lalu

Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Menaker akan menerbitkan surat edaran yang berisi ketentuan dan panduan perusahaan dalam mencairkan THR.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

50 hari lalu

Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti para pemberi kerja untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Nama Menaker Ida Fauziyah untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024

52 hari lalu

PKB Usulkan Nama Menaker Ida Fauziyah untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024

PKB menyiapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah maju di Pilkada 2024. Selain itu ada nama Hasbialah Ilyas yang merupakan Ketua DPW PKB DKI.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

54 hari lalu

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?

Baca Selengkapnya

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

54 hari lalu

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti ke para pemberi kerja untuk membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya