TEMPO Interaktif, Jakarta!-- @page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->:Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Rudy Satryo, menyatakan seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang segera menghentikan proses persidangan bagi terdakwa salah tangkap kasus pembunuhan Asrori, Maman Sugianto alias Sugik.
Jika kedua terpidana lain, yaitu David dan Kemat dibebaskan, maka Maman juga harus diperlakukan sama. Sebab, mereka didakwa melakukan satu tindak pidana yang sama. "Hanya saja, berkas dakwaannya yang dipisah," ujar Rudy Staryo saat dihubungi, pagi tadi (5/12).
Menurut Rudy, hakim sebenarnya memiliki kewenangan menghentikan proses peradilan Maman Sugiyanto. Hakim juga tidak perlu mengikuti proses peradilan sebagai bentuk formalitas dari Hukum Acara Pidana. "Harus diputuskan bebas secepatnya, karena ini menyangkut tentang hak bebas seseorang," ujar Rudy.
Rudy menambahkan, surat dakwaan yang dibuat terpisah (split) bisa dicontohkan sebagai salah satu kesalahan fatal dari aparat Kejaksaan. Sebab menurut Rudy, satu tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama seharusnya berada dalam satu surat dakwaan.
"Akibatnya, ketika ada salah penerapan hukum terhadap tiga orang, yang dua sudah diproses dan bebas, yang satunya masih menjalani proses peradilan," ujar Rudy.
Ia sendiri berpendapat, tidak perlu ada tuntutan balik dari pihak penasihat hukum David dan Kemat. Sebab tindakan salah tangkap dan proses hukum keduanya harus menjadi tanggung jawab pribadi aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman, yang bisa dikatakan melanggar hukum pidana itu sendiri dan kode etik profesi.
Cheta Nilawaty